Bentuk Virtual Police, Polri Sebut Tak Kekang Kebebasan di Dunia Maya

Reporter

Friski Riana

Rabu, 24 Februari 2021 18:28 WIB

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan tentang teroris Jamaah Islamiyah (JI) di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020. Polisi mengungkap terdapat 12 lokasi yang menjadi tempat pelatihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di Jawa Tengah. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kepolisian tidak bermaksud untuk mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital atau dunia maya dengan kehadiran virtual police (polisi virtual).

"Saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok," kata Argo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.

Argo mengatakan polisi justru berupaya membuat edukasi kepada masyarakat agar dunia maya bersih dari fitnah dan saling ejek. "Kalau mengarah pidana gimana? Kita boleh enggak, ngasih tau? Kalau kita masih menerima langsung tindak lanjuti boleh tidak? Kita kan ada upaya membuat edukasi," ujarnya.

Menurut Argo, masyarakat pada umumnya juga dipersilakan untuk menegur atau memberi tahu jika ada teman atau kenalannya di media sosial membuat opini yang berpotensi fitnah, hoaks, dan saling ejek.

"Jadi tidak diserahkan ke polisi saja. Misal di kelompok lain bisa sebagai pimpinannya. Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca juga: 3 Kritik terhadap Rencana Kapolri Listyo Sigit Membuat Virtual Police

Argo juga memastikan telah melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE sebelum polisi virtual melayangkan surat peringatan pada pemilik akun media sosial.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaktifkan virtual police atau polisi virtual. Polisi virtual ini akan mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana.

Kebijakan ini pun memicu sejumlah kritik. Salah satunya datang dari peneliti The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Rifqi Rachman. Ia menilai kehadiran police virtual akan mempersempit kebebasan warga di ruang digital. Lebih lanjut, Rifqi juga mempertanyakan ruang lingkup edukasi yang dapat diberikan oleh virtual police ini.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

4 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

4 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

8 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya