Propam Polri Turunkan Tim ke Maluku Usut Penjualan Senpi oleh Anggotanya ke KKB
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 22 Februari 2021 13:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Kepolisian Daerah Maluku melakukan penyelidikan dugaan adanya dua anggota yang menjadi penjual senjata api (senpi) dan amunisi ilegal kepada kelompok bersenjata.
Dua anggota tersebut masing-masing bertugas di Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Kepolisian Resor Pulau Lease.
"Apabila dua anggota melakukan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, akan diajukan ke pengadilan," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Februari 2021.
Adapun untuk sidang etik, bakal dilaksanakan setelah putusan pengadilan inkracht.
Dugaan keterlibatan dua anggota polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada 10 Februari 2021 lalu.
Baca: Polda Papua Barat dan Maluku Koordinasi Dugaan Anggota Jual Senjata Api ke KKB
Dari hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku mendapatkan senjata dan amunisi itu dari polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Refdi Andri kemudian menginstruksikan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.
Atas dugaan peristiwa penjualan senpi tersebut, Sambon meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri. "Dan memantau, mencermati kasus - kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum Indonesia," ucap Sambo.
ANDITA RAHMA