Demokrat Usul Jokowi Terbitkan Perpu Cabut Pasal Karet UU ITE

Sabtu, 20 Februari 2021 21:41 WIB

Suasana Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Rapat Paripurna diikuti oleh 73 anggota DPR yang hadir secara fisik dan 310 secara virtual. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mencabut pasal-pasal karet di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi Presiden bisa mengeluarkan perpu jika dirasakan perlu dan genting," kata Imelda dalam diskusi virtual, Sabtu 20 Februari 2021.

Imelda mengatakan banyaknya desakan masyarakat terkait UU ITE saat ini dapat menjadi pertimbangan masyarakat dalam menerbitkan UU ITE. Ia mencontohkan, pada 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meneken perpu untuk membatalkan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Ketika UU itu menjadi ramai, Pak SBY sedang berada di (Washington) DC, kemudian kembali ke (Bandara) Halim (Perdanakusima) dan rapat, karena begitu keras tentangan di masyarakat pada akhirnya keluarkan perpu," ujar Imelda.

Di sisi lain, Imelda khawatir proses revisi UU ITE memakan waktu cukup lama. Sebab, saat ini DPR sudah menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021, kendati daftar itu belum disahkan di rapat paripurna.

Advertising
Advertising

Kekhawatiran Imelda ihwal lamanya proses ini juga berkaca dari sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dinilainya defensif terhadap kemungkinan revisi UU ITE. Padahal menurut Imelda, Kominfo semestinya menjadi garda terdepan membenahi aturan ini.

Baca: Maraknya Kasus UU ITE Disebut Imbas Polarisasi Pilpres 2014 dan Pilgub DKI 2017

"Ini menyangkut juga stabilitas politik dan keamanan negara, saya kira Presiden bisa mengeluarkan perpu tersebut, ini menurut pandangan kami," ucap dia.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat, Achmad Baidowi mengatakan penerbitan perpu sepenuhnya kewenangan presiden. Namun ia mengingatkan adanya syarat kegentingan yang memaksa untuk presiden bisa menempuh opsi ini.

"Di sistem kita ini otoritasnya ada di pemerintah genting dan memaksanya seperti apa. DPR ketika perpu hanya menerima atau menolak," ujar Baidowi di forum yang sama.

Menurut Baidowi, DPR sebenarnya sudah berencana merevisi UU ITE. Rencana revisi tersebut sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 sebagai usul inisiatif DPR. Namun DPR belum menyiapkan naskah akademik dan draf RUU itu.

Meski begitu, kata Baidowi, RUU ITE bisa saja dimasukkan dalam Prolegnas prioritas tahun ini jika disepakati bersama oleh pemerintah, DPR, dan DPD. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini mengatakan, pemerintah bisa saja mengirim surat kepada DPR untuk meminta rapat kerja membahas ulang Prolegnas 2021 untuk memasukkan UU ITE.

Baidowi juga menyebut revisi UU ITE akan lebih mudah dilaksanakan jika inisiatif datang dari pemerintah. "Menyusun draf RUU di DPR itu ruwetnya setengah mati, karena harus menyamakan persepsi sembilan kepala (fraksi). Kalau draf RUU dari pemerintah, itu cepat."

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

7 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

10 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

11 jam lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

14 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

15 jam lalu

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

16 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

1 hari lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya