Bandingkan UU ITE dengan Kitab Suci, Staf Ahli Kemenkominfo Diprotes

Sabtu, 20 Februari 2021 18:09 WIB

Staf Ahli Kemkominfo Henry Subiakto. Twitter/@henrysubiakto

TEMPO.CO, Jakarta-Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak berarti harus direvisi hanya karena banyak masalah di dalam implementasinya. Ia membandingkan UU ITE dengan kitab suci yang juga ditafsirkan bermacam-macam, bahkan dengan penafsiran yang salah.

"Tidak berarti kalau ada kasus buruk dengan interpretasi yang salah, UU itu harus diubah. Coba Anda lihat kitab suci pun sering ditafsir masing-masing dan salah, tapi kan tidak langsung mau diubah," kata Henry dalam diskusi bertema 'UU ITE Bukan revisi Basa-Basi', Sabtu, 20 Februari 2021.

Ucapan Henry yang membandingkan kitab suci dan UU ITE ini sempat diprotes oleh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha yang hadir dalam diskusi. "Kitab suci beda dong Prof Henry dengan undang-undang," kata Pratama.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai akan berbahaya jika semua orang dapat menafsirkan undang-undang secara bebas. Adapun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari meminta Henry tak hanya mengacu pada aspek legal formal.

Henry tak sepakat dengan angggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA di dalam UU ITE adalah pasal karet. Ia mengatakan kedua pasal itu telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan ditolak oleh MK.

Menurut Henry tak masalah dengan revisi, tetapi dia menolak jika kedua pasal itu dihapus dari UU ITE. "Yang penting diperbaiki, bukan normanya dihilangkan," kata dia.

Henry pun menyinggung bahwa UU ITE merupakan produk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 lalu. Namun kata dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kemudian melakukan revisi pada tahun 2016 serta menyempitkan penjelasan Pasal 27 ayat (3) bahwa yang dimaksud penghinaan adalah yang menyerang kehormatan seseorang, bukan pemerintah atau lembaga.

"UU yang banyak disalahkan oleh pelaksanaannya jangan dianggap UU ini sangat buruk, ini UU buatan SBY tahun 2008," kata Henry soal UU ITE.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca Juga: Kapolri: Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

10 hari lalu

Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

Agenda prioritas Indonesia dalam APSMC adalah saling berdiskusi soal tantangan dan pengalaman dalam manajemen spektrum frekuensi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

11 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

14 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya