YLBHI: Masalah Kebebasan Berpendapat Bukan Hanya Soal UU ITE

Sabtu, 20 Februari 2021 07:02 WIB

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai niat Presiden Joko Widodo merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya pengecilan masalah kebebasan berpendapat.

Ia juga menilai revisi Undang-undang ITE hanyalah pengalihan isu dari problem kebebasan berpendapat yang lebih besar.

Menurut Asfinawati, problem sebenarnya adalah demokrasi Indonesia sudah tergerus sangat dalam, terutama terkait kebebasan menyampaikan pendapat.

"Pernyataan Pak Presiden mau merevisi Undang-undang ITE itu, kalau serius ya, adalah pengecilan masalah kebebasan berpendapat dan juga pengalihan masalah inti, yaitu tergerusnya demokrasi Indonesia," kata Asfinawati dalam webinar, Jumat, 19 Februari 2021.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan terbukanya peluang untuk merevisi Undang-undang ITE. Jokowi juga mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Advertising
Advertising

Asfinawati membeberkan bukti-bukti dari tergerusnya demokrasi dalam kebebasan berpendapat tersebut. Ia mencontohkan berbagai telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang isinya mengancam kebebasan berpendapat. Misalnya telegram yang menginstruksikan jajarannya melaksanakan patroli siber memantau hoaks mengenai Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah.

Telegram itu menggunakan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait penghinaan kepada presiden. Padahal, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal itu harus bersifat delik aduan. Selain itu, ada juga telegram Kapolri menjelang aksi penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada Oktober 2020.

Baca juga: Kapolri Sebut Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi

Kapolri, ketika itu Jenderal Idham Azis, memerintahkan jajarannya membangun opini di media sosial untuk melawan narasi penolakan UU Cipta Kerja. Asfinawati menilai, Kepolisian berlaku seperti Departemen Penerangan di era Orde Baru yang melakukan kontranarasi. Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan pencegahan aksi unjuk rasa dari hulu hingga hilir.

"Ada pelanggaran-pelanggaran yang menjadi turunan dari telegram Kapolri, kalau kita anggap ini pelanggaran HAM berat (dalam kebebasan berpendapat), sistematisnya udah terbukti karena ada kebijakannya," ujar dia.

YLBHI juga mencatat ada banyak persoalan dalam penegakan hukum yang terkait kasus kebebasan berpendapat. Dari 103 tersangka di kasus ini, kata dia, hanya 29 tersangka di antaranya yang diambil keterangan setelah ditahan. Padahal merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Artinya kalau di Indonesia, penahanan tidak untuk kepentingan pemeriksaan tetapi menjadi instrumen akselerasi penghambatan kebebasan berpendapat," kata Asfinawati.

Maka dari itu, Asfinawati meminta pemerintah tak cuma berbicara tentang revisi Undang-undang ITE. Lebih jauh dari itu, dia mengatakan problem kebebasan berpendapat bukan hanya terletak pada UU ITE. "Tapi juga ada pelanggaran hak sipil untuk orang yang menyampaikan pendapat di muka umum atau demonstrasi dan ketika masyarakat mencari dan menyampaikan informasi," ucapnya.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

2 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

2 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

4 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya