Ini Alasan MAKI Gugat KPK dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 19 Februari 2021 17:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penanganan kasus korupsi Bansos Covid-19. Salah satu tuntutan MAKI adalah agar KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus.
"Tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon (KPK) tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Februari 2021.
Boyamin KPK sudah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus, seperti melakukan rekonstruksi hingga menggeledah rumah orang tuanya dan memeriksa adiknya. Dalam rekonstruksi itu, nama politikus PDIP Ihsan Yunus muncul. Namun, Ihsan sendiri belum pernah diperiksa dalam kasus ini.
Selain memanggil Ihsan, Boyamin juga menggugat karena KPK diduga belum melaksanakan 20 penggeledahan. Padahal, kata dia, Dewan Pengawas telah memberikan izin geledah itu.
Dalam gugatan itu, MAKI meminta hakim praperadilan menyatakan KPK telah diam-diam menghentikan penyidikan kasus korupsi Bansos Covid-19. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk segera melakukan penggeledahan dan memanggil Ihsan Yunus.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara