TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mulai 3 Februari hingga 5 Maret 2021. Perpanjangan penahanan ini dilakukan rangka penyidikan kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan di rutan selama 30 hari ke depan,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 3 Februari 2021.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan, karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk penyidikan dan pemberkasan. Selain Juliari, penahanan tersangka lainnya, Adi Wahyono juga ikut diperpanjang. Masa penahanan untuk mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial itu sama dengan Juliari.
Baca juga: Tim Khusus Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Dalam perkara ini, KPK menduga Juliari memangkas Rp 10 ribu dari total bantuan sosial Covid-19 yang senilai Rp 300 ribu per paket yang disalurkan ke wilayah Jabodebatek. KPK menduga Juliari menerima belasan miliar dari korupsi ini.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan dua PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku penerima suap. Adapun pemberi suap yang ditetapkan adalah dua swasta, yaitu Harry van Sidabuke dan Ardian IM.