Ini Deretan Pasal Bermasalah dalam UU ITE Versi SafeNET
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 17 Februari 2021 07:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto meminta Presiden Joko Widodo segera menyiapkan langkah nyata untuk merealisasikan wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya mengambil posisi mengapresiasi kalau memang presiden jadi merevisi. Hanya saja, kalau bisa didorong bukan hanya sekedar pernyataan, tapi ada langkah konkrit," kata Damar kepada Tempo, Selasa, 16 Februari 2021.
Damar mengatakan, pemerintah bisa mulai melakukan revisi terhadap 9 pasal bermasalah dalam UU ini. Berikut rinciannya:
1. Pasal 27 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3. Pasal 28 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
4. Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Damar mengatakan keempat pasal di atas selama ini dikenal sebagai pasal karet. "Karena pasal-pasal tersebut multitafsir. Pasal tersebut membuat duplikasi hukum karena sudah ada di aturan lain, tapi dimuat lagi dalam UU ITE," katanya.
<!--more-->
5. Pasal 26 ayat 3
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
6. Pasal 36
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
7. Pasal 40 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
8. Pasal 40 ayat 2
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pasal 45 ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Damar mengatakan menilai kelima pasal dalam UU ITE ini rawan disalahgunakan. Ia pun berharap pemerintah memulai dialog dengan mengajak lembaganya dan paguyuban korban ITE untuk menyampaikan masalah yang timbul akibat penerapan aturan tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Dukung Jokowi Revisi UU ITE