Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE, SAFEnet Usul Ubah 9 Pasal Bermasalah
Reporter
Friski Riana
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 16 Februari 2021 17:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan langkah nyata untuk merealisasikan wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya mengambil posisi mengapresiasi kalau memang presiden jadi merevisi. Hanya saja kalau bisa didorong bukan hanya sekedar pernyataan, tapi ada langkah konkrit," kata Damar kepada Tempo, Selasa, 16 Februari 2021.
Damar mengatakan pemerintah bisa mulai melakukan revisi terhadap 9 pasal bermasalah dalam UU ITE. Sembilan pasal itu ialah Pasal 27 ayat 1 dan 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 26 ayat 3, Pasal 36, Pasal 40 ayat 1 dan 2, dan Pasal 45 ayat 3.
Untuk Pasal 27 ayat 1 dan 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 29 yang selama ini dikenal sebagai pasal karet, Damar mengusulkan agar dihapus. "Karena pasal-pasal tersebut multitafsir. Pasal tersebut membuat duplikasi hukum karena sudah ada di aturan lain, tapi dimuat lagi dalam UU ITE," katanya.
Sedangkan Pasal 26 ayat 3, Pasal 36, Pasal 40 ayat 1 dan 2, dan Pasal 45 ayat 3, Damar menilai rawan disalahgunakan. SAFEnet berharap pemerintah memulai dialog dengan mengajak lembaganya dan paguyuban korban UU ITE untuk menyampaikan masalah yang timbul akibat penerapan aturan tersebut.
Misalnya, ia menyebutkan bahwa UU ITE telah keluar atau melenceng dari niatan awal. Dampak politik yang terjadi adalah sering digunakan kekuatan politikus dan kekuasaan untuk menghancurkan lawan-lawannya.
Kemudian dampak sosial dari penerapan UU ITE juga merobek jalinan sosial di masyarakat. "Karena UU ITE dipakai buat saling melaporkan, barter kasus. Jadi enggak cuma sekedar masalah hukum tapi juga sosial politik," kata dia.
Baca juga: Jokowi Minta Polisi Tak Serampangan Gunakan UU ITE
FRISKI RIANA