Kementan Proaktif Kawal dan Evaluasi Optimalisasi Alsintan

Sabtu, 13 Februari 2021 08:05 WIB

Selama ini, Kementan sangat proaktif dalam mengawal dan evaluasi optimalisasi bantuan Alsintan di petani

Selama ini, Kementan sangat proaktif dalam mengawal dan evaluasi optimalisasi bantuan Alsintan di petani. Bersama dengan pihak pemerintah daerah, lembaga masyarakat, kepolisian dan TNI. Kementerian Pertanian (Kementan) mengharapkan agar pemerintah daerah mampu memaksimalkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), untuk mengontrol pelaksanaan di lapangan.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menegaskan, pihaknya tak memberikan ruang bagi oknum 'nakal' yang menyalahgunakan, menjual, atau meminta mahar bantuan alsintan.

"Kami sudah menyebarkan surat imbauan ke dinas pertanian seluruh provinsi dan kabupaten, tentang optimalisasi pengelolaan bantuan alsintan pemerintah. Kami akan tindak keras kepada oknum yang menjual alsintan," ujar Mentan SYL, Jumat (12/2).

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, dalam pengelolaan alsintan tersebut, ada beberapa hal penting yang Kementan sampaikan ke pihak dinas provinsi dan kabupaten.

Advertising
Advertising

"Alsintan bantuan pemerintah pada dasarnya untuk dimanfaatkan bagi seluruh petani, guna meningkatkan produksi pangan," kata Sarwo Edhy.

Kelompok sasaran penerima alsintan bukanlah individu, tapi pengelolaannya diserahkan ke kelompok tani, gabungan kelompok tani, Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA), korporasi petani, masyarakat tani atau kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian serta diberikan kepada Brigade Alsintan yang dikelola dinas pertanian.

"Dalam pengelolaan Alsintan, diharapkan agar layanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibanding harga yang berlaku setempat sehingga bantuan alsintan membantu meringankan biaya," jelas Sarwo Edhy.

<!--more-->

Menurut Edhy, bantuan alsintan kepada kelompok penerima diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya oleh siapa pun. Apabila ditemukan ada oknum melakukan pungutan biaya, maka Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya.

"Oleh karena itu, Kementan meminta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan alsintan. Laporan disampaikan secara triwulan kepada kami," tegasnya.

Sarwo Edhy menambahkan, petani dipersilakan memanfaatkan Alsintan yang tersimpan di Dinas Pertanian atau Kodim setempat. Syaratnya mudah, petani hanya perlu membuat surat permohonan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah masing-masing.

"Di Brigade Alsintan tersedia berbagai alat pertanian modern, seperti traktor roda dua, traktor roda empat, transplanter (penanam), dan pompa air serta excavator atau backhoe. Semuanya dalam kondisi baik," ungkap Sarwo Edhy.

Menurut Sarwo Edhy, Alsintan tersebut dititipkan Kementan untuk membantu petani dalam rangka mewujudkan swasembada tanam. Terkait mekanisme peminjaman, petani tinggal berkoordinasi dengan Distan atau Babinsa dan membuat surat permohonan yang berisi peminjaman Alsintan melalui Gapoktan.

"Mekanisme peminjaman tersebut untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peminjaman. Silakan membuat surat melalui Gapoktan. Kalau Alsintan yang dimaksud tersedia atau tidak sedang dipakai petani lain, bisa langsung dipakai,” pungkasnya.



Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya