KPK Beberkan Daftar Belanja Mewah Edhy Prabowo di Sidang Perdana Suap Benur

Kamis, 11 Februari 2021 15:57 WIB

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa, Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak US$ 103 ribu dan Rp 706 juta atau senilai Rp 2,1 miliar. Suap itu diberikan agar Edhy memberi izin ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya US$ 103.000 dan Rp 706.055.440,” seperti dikutip dari berkas dakwaan yang sudah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Dalam dakwaan tersebut, KPK juga membeberkan bagaimana Edhy menggunakan uang-uang tersebut untuk membelanjakan barang-barang mahal. KPK menyebutkan pada 24 Agustus 2020, Edhy meminta dua bawahannya mentransfer uang senilai Rp 168,4 juta ke salah satu rekening.

Setelah itu, Edhy meminta untuk dibelikan 8 unit sepeda dengan total harga Rp 118,4 juta. Sisa uang Rp 50 juta kemudian digunakan untk membeli dua ponsel Samsung. Di bulan yang sama, Edhy meminta bawahannya membelikan satu jam tangan merek Jacob&Co di Hongkong seharga HK$ 160 ribu. Selanjutnya, Edhy juga meminta bawahannya membelikan sebuah jam tangan merek Rolex Yacht master II Yellow Gold seharga Rp 740 juta pada 28 Oktober 2020.

Pada November 2020, bawahan mantan Menteri KKP itu mengubah jenis kartu debit dari platinum ke debit Emerald Personal. Kartu itu nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi dalam rangka perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020.

Advertising
Advertising

KPK menyebut di Amerika kartu debit itu digunakan untuk membeli banyak barang mewah. Di antaranya, dua jam tangan Rolex type Oyster perpetual, satu jam tangan Rolex Oyster Perpetual Datejust, satu dompet merek Tumi, tas koper merek Tumi, tas kerja Tumi, dua pulpen merek Mount Blanc, koper merek Louis Vuitton, tas Bottega Veneta Made in Italy, tas merek Louis Vuitton, 1 tas Louis Vuitton, tas Hermes Paris, tas koper merek Tumi, belasan baju celana, tas, jaket dan jas hujan merek Old Navy.

Selain itu, Edhy juga disebut membeli satu buah baju merek Brooks Brothers, celana merek Brooks Brothers, enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris. Harga seluruh belanjaan itu adalah Rp 753,6 juta.

Edhy Prabowo dalam satu kesempatan mengakui kepemilikan barang mewah tersebut. Dalam salah satu pemeriksaan, dia mengatakan dikonfirmasi soal belanjaannya di Amerika Serikat.

Baca juga: KPK Dakwa Bos PT Dua Putera Perkasa Suap Edhy Prabowo Rp 2,1 M

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

1 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

3 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

6 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

7 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

8 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

9 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

10 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

11 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

14 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya