Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Dakwa Bos PT Dua Putera Perkasa Suap Edhy Prabowo Rp 2,1 M

image-gnews
Sejumlah penyidik KPK meninggalkan lokasi penggeledahan di Perusahaan Dua Putra Perkasa Pratama, Bekasi, Selasa, 1 Desember 2020. Penggeledahan terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster oleh Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah penyidik KPK meninggalkan lokasi penggeledahan di Perusahaan Dua Putra Perkasa Pratama, Bekasi, Selasa, 1 Desember 2020. Penggeledahan terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster oleh Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa, Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak US$ 103 ribu dan Rp 706 juta atau senilai Rp 2,1 miliar. Suap itu diberikan agar Edhy memberi izin ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya US$ 103.000 dan Rp 706.055.440,” seperti dikutip dari berkas dakwaan yang sudah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

KPK menyatakan suap bermula ketika Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KP tanggal 4 Mei 2020 yang mengizinkan ekspor benur. Suharjito, pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor makanan kemudian menemui Edhy di kediamannya menyatakan tertarik untuk mendapatkan izin tersebut. Pengurusan izin kemudian dilakukan antara bawahan Suharjito dan tim due diligence yang dibentuk oleh Edhy. Anggota tim due diligence itu di antaranya dua staf Edhy, Andreu Pribadi Misanta dan Safri.

Karena izin tersebut tak kunjung turun, Suharjito pada pertengahan memerintahkan bawahannya untuk menanyakan ihwal perkembangan izin. Safri lantas mengatakan bahwa untuk mendapatkan izin, perusahaan Suharjito mesti membayar uang komitmen sebanyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Edhy Prabowo Mengeluh 2 Bulan Tak Bisa Bertemu Keluarga

Bawahan Suharjito menyerahkan uang kepada Safri pada 16 Juni 2020 di kantor KKP sebanyak US$ 77 ribu. “Ini titipan buat Menteri,” kata bawahan Suharjito kepada Safri. Setelah pemberian itu, izin untuk perusahaan terbit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menyebut penerimaan lain yang diperoleh Edhy didapatkan secara tidak langsung, yaitu melalui PT Aero Citra Kargo. PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang diperbolehkan mengangkut benur para eksportir ke luar negeri. PT ACK bekerja sama dengan PT Perishable Logistic Indonesia. PT ACK bertugas mengurus administrasi dan penghubung dengan calon eksportir.

Sementara, PT PLI yang mendapatkan tugas dalam pengangkutan. Dalam perjanjian, PT PLI memasang tarif Rp 350 per ekor benur, sementara PT ACK memasang tarif Rp 1.450. Tarif gabungan dari perusahaan inilah yang kemudian dibebankan kepada para eksportir, yaitu Rp 1.800 per ekor.

KPK mendakwa bahwa PT ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Dia menempatkan dua orang kepercayaannya di perusahaan itu. Pembagian untung dari ekspor benur dilakukan tiap bulan dengan yang seolah-olah pembagian dividen.

Sejak September hingga November 2020, PT Dua Putera Perkasa, yang mendapat izin dari Edhy Prabowo telah melakukan ekspor benih lobster ke Vietnam sebanyak 642.684 ekor dengan keuntungan sebanyak Rp 940.404.888. Dari jumlah itu, PT PLI mendapatkan Rp 224,9 juta, sementara PT ACK mendapatkan Rp 706 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

3 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

3 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

11 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

13 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

21 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

21 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

21 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.