Kemendagri Jelaskan Beda PPKM Jilid 1-2 Dengan PPKM Mikro
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Aditya Budiman
Senin, 8 Februari 2021 14:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa, 9 Februari 2021. Ini merupakan kelanjutan dari PPKM jilid 1 (11 Januari - 25 Januari) dan PPKM jilid 2 (26 Januari - 9 Februari 2021) di Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan PPKM mikro ini memiliki beberapa perbedaan dengan dua PPKM sebelumnya.
"PPKM 1 dan 2 lebih banyak menyasar kepada aktivitas publik, perkantoran, mall, bandara, dan tempat kegiatan umum lainnya," kata Safrizal dalam diskusi daring Senin, 8 Februari 2021.
Padahal dari realisasinya, Safrizal mengatakan, tempat-tempat tersebut disebut secara disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sementara, ia mengatakan, penyebaran penyakit justru juga terjadi di level komunitas
"Oleh karena itu, akan kita lakukan bersama (PPKM) di tempat umum dan juga di komunitas (lewat PPKM mikro)," kata Safrizal.
Nantinya, ia mengatakan, wilayah-wilayah di daerah, khususnya di Jawa dan Bali, akan diberi zonasi kerawanan. Zonasi itu terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau dengan indikator yang lebih sederhana. Hal ini diharapkan dapat membuat pemerintah dapat mendekati, mengisolasi, dan melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) dengan lebih rinci.
"Evaluasi lebih rinci tidak menggeneralisasi dari level provinsi, tapi hingga level terkecil. Harapannya, penyebaran di level provinsi terjaga dan di level komunitas juga lebih mengerem lagi kurva penyebaran kasus kita," kaya Safrizal menjelaskan tentang PPKM mikro.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro, Pembatasan Lebih Longgar