TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus Imam Samudra, tersangka utama peledakan bom Bali 12 Oktober silam, dapat disidangkan dimana saja, tergantung lokasinya. Bisa di Batam, Jakarta, atau Denpasar karena locus de licti-nya berbeda-beda, kata Kapolri Jendral Pol. Da Bachtiar, kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Koordinasi Politik dan Keamanan (Rakor Polkam), di gedung Kementerian Polkam, Kamis (2/1). Sedangkan kasus pertama yang akan diajukan ke persidangan bulan Januari ini, menurut Kapolri, adalah berkas perkara yang telah siap dikirim, yakni milik tersangka Amrozi, pelaku bom Bali yang lain. Berkas ini akan segera diajukan karena adanya target penuntasan pengadilan, yang berarti mengirimkan ke tahap berikutnya, yaitu penuntutan. Dai menambahkan, pada Rabu (1/1) kemarin, ia beserta Jaksa Agung M.A. Rachman telah bertolak ke Bali untuk memberi satu arahan dan petunjuk. Adlam urusan ini, Kapolri menyampaikannya kepada penyidik, dan Jaksa Agung kepada penuntut. Dengan begitu, hal-hal yang sifatnya prosedural bisa ditempuh dengan cepat. Misalnya, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara sehingga prosesnya menjadi lama. Menurut Kapolri, target utama dalam penyidikan ini adalah tidak melebihi masa tahanan untuk teroris yang maksimal 6 bulan. Kalau bisa batas itu jangan sampai dilewati. Kita akan berusaha untuk itu, tandas dia. (D.A Candraningrum Tempo News Room)
Berita terkait
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok
7 menit lalu
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok
Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.