KPK Diminta Telusuri Kode Bina Lingkungan dalam Korupsi Bansos Covid-19

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 3 Februari 2021 13:50 WIB

Salah satu adegan saat anggota DPR Ichsan Yunus (diperankan peran pengganti) bertemu tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dalam rekonstrusi kasus korupsi bantuan sosial, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. KPK menggelar rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri istilah Bina Lingkungan dalam kasus korupsi bansos Covid-19. MAKI menduga Bina Lingkungan adalah istilah yang digunakan di lingkungan Kementerian Sosial untuk menyebut perusahaan-perusahaan yang kerap mendapatkan jatah pengadaan bansos.

"Berdasar informasi yang Kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur Sembako Bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah Bina Lingkungan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca: Rekonstruksi Bansos, Operator Politikus PDIP Terima Duit Rp 1,5 M dan 2 Brompton

Boyamin mengatakan praktek itu membuat penunjukkan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi. Sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan penurunan kualitas dan harga, serta merugikan masyarakat.

MAKI menyebut sejumlah perusahaan yang termasuk dalam daftar Bina Lingkungan di antaranya, PT SPM yang mendapatkan 25 ribu paket dengan pelaksana AHH; PT ARW mendapat 40 ribu paket, pelaksana FH; PT TIRA 35 ribu paket, pelaksana UAH; dan PT TJB 25 ribu paket, pelaksana KF. “Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan selain 4 di atas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain,” kata Boyamin.

Advertising
Advertising

Boyamin menduga perusahaan yang mendapatkan fasilitas Bina Lingkungan merupakan rekomendasi dari pejabat eselon I di Kemensos dan politikus di DPR. Boyamin mengatakan nama kedua orang itu sudah disebut oleh media massa. “Media massa telah menyebut oknum anggota DPR berasal dari PDIP, yaitu Ihsan Yunus dan Herman Herry,” kata dia.

Menurut dia, istilah Bina Lingkungan dalam bansos Covid-19 juga terdapat dugaan rekomendasi dari politikus di luar PDIP, yang berasal dari beberapa parpol. “Oknum pemberi rekomendasi Bina Lingkungan diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH,” ujar Boyamin.

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

3 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

3 jam lalu

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

Karier politik Krisdayanti setelah gagal masuk Senayan kabar terakhir bersiap maju kandidat calon Wali Kota Batu dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

3 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

4 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

5 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

6 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

6 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

7 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya