6 Fakta Terkait RUU Pemilu yang Mengemuka di DPR

Jumat, 29 Januari 2021 08:15 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana Revisi Undang-undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu sedang mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat. Revisi undang-undang ini akan menggabungkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu agenda revisi akan mengubah jadwal Pilkada serentak 2024 menjadi 2022 dan 2023. Rencana pembaruan terhadap undang-undang membuat sikap partai politik terbelah. Berikut ini sejumlah fakta terkait Revisi UU Pemilu.

1. Normalisasi siklus pilkada

RUU Pemilu akan mengubah pergelaran Pilkada serentak, yang pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 akan dilakukan pada 2024. Pilkada, dengan adanya RUU Pemilu, bakal dikembalikan ke siklus lima tahun sehingga pelaksanaannya maju pada 2022 dan 2023.

Agar pilkada dapat digelar pada 2022, RUU Pemilu pun ditargetkan selesai paling cepat pada pertengahan 2021. Komisi II DPR RI dalam rapat paripurna November lalu sudah meminta RUU dibahas dalam masa persidangan 2020-2021.

Advertising
Advertising

2. Pilkada 2024 sulitkan capres potensial

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berikutnya yang diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 akan berpengaruh pada bursa calon presiden atau Capres 2024. Khususnya menyangkut peluang para kepala daerah yang selama ini digadang-gadang bisa maju pada Pilpres 2024, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Kalau 2022 atau 2023 kalau tidak ada pilkada, yang jadi korban politik, dalam tanda kutip, adalah kepala daerah yang selama ini selalu dikaitkan dengan pilpres, Anies, Ridwan Kamil, Ganjar. Mereka akan jadi korban dari sebuah regulasi yang tidak terlampau menguntungkan," kata Adi.

Adi mengatakan Anies, Ridwan Kamil, dan Ganjar akan sulit maju di Pilpres 2024 jika mereka tak lagi menjabat gubernur. Masa jabatan Anies akan berakhir 2022, sedangkan masa jabatan Ganjar dan Ridwan Kamil selesai 2023. Jika pilkada tetap digelar pada 2024, mereka akan kehilangan momentum dan pengaruh karena tak lagi memiliki panggung politik.

Baca: Partai Demokrat Setuju RUU Pemilu dan Pilkada DKI Jakarta 2022

3. Sikap partai pro RUU Pemilu dan normalisasi pilkada

Sejumlah partai menyatakan pro terhadap RUU Pemilu. NasDem, misalnya. Partai sepakat pembahasan RUU Pemilu dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023 dilakukan.

Politikus Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan adanya sejumlah partai yang menolak normalisasi pilkada dan revisi UU Pemilu merupakan hal biasa. "Itu hal biasa saja, selalu ada dinamika, tapi ini proses masih panjang," kata Saan.

Politikus PKB, Luqman Hakim, mengatakan hal senada. Ia menilai pembahasan RUU Pemilu harus dilanjutkan. Ia berlasan praktik demokrasi yang koruptif ditandai dengan politik uang di dalam tiga pemilu terakhir semakin massif dan telanjang. Pemilu yang koruptif, kata dia, akan akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung koruptif pula.

Sedangkan Politikus Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, menegaskan sikap partainya mengusulkan pilkada tak digelar di tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg 2024. Demokrat, kata Herzaky, berharap pemerintah dan partai-partai di parlemen menyepakati opsi terbaik untuk merawat dan mengembangkan demokrasi. Dia pun setuju adanya normalisasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023 dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Pemilu, termasuk di dalamnya Pilkada DKI Jakarta pada 2022. Demokrat mengusulkan agar jadwal pilkada dinormalisasi seperti yang tertera dalam draf RUU Pemilu.

5. Partai tak sepakat normalisasi Pilkada

Sejumlah fraksi DPR menyatakan menolak normalisasi pilkada. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

PDIP menilai partai politik tidak perlu membuang-buang energi untuk membahas revisi UU Pemilu. "Berpotensi menimbulkan ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Pelaksanaan pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Menurut Djarot, PDIP sepakat bahwa perlu ada evaluasi dari pelaksanaan Pilkada 2020 demi meningkatkan kualitas pemilihan dan demokrasi. "Namun, belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata dia.

6. Wacana ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy, Arfianto Purbolaksono, menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 5 persen dalam revisi UU Pemilu perlu ditinjau ulang. "Karena kenaikan PT akan berkonsekuensi terhadap suara pemilih," kata Arfianto atau Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Januari 2021.

Anto mengatakan, meski wacana tersebut lebih baik dari sebelumnya yaitu 7 persen, tapi kenaikan ambang batas parlemen akan membuat semakin banyak suara pemilih yang terbuang. "Karena itu sudah selayaknya hal ini kembali dipikirkan DPR agar suara pemilih tidak banyak terbuang," katanya.

Anto mengatakan, kenaikan ambang batas juga tidak menjamin penyederhanaan partai politik. Hal ini pun sudah terbukti di beberapa pemilu sebelumnya ketika adanya kenaikan ambang batas tidak serta merta membuat penyederhanaan partai politik di parlemen.

Bahkan, di tengah maraknya tuduhan oligarki kepada partai politik, Anto menuturkan rencana kenaikan ambang batas parkemen justru memperkuat tuduhan tersebut.

7. Wacana anggota HTI dilarang ikut pemilu

Draf RUU Pemilu melarang bekas anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, kepala daerah, hingga presiden. Larangan untuk eks anggota HTI ini tertera gamblang seperti halnya untuk mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf ii draf RUU Pemilu. Sebelum ini, larangan untuk bekas anggota HTI mengikuti pemilu tak pernah tertulis secara eksplisit.

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian tertulis dalam draf tersebut.

Para calon yang mengikuti pemilihan, baik calon presiden atau calon wakil presiden serta calon kepala daerah, wajib melampirkan surat keterangan tidak terlibat HTI dari Kepolisian yang diatur dalam RUU Pemilu.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI | FRISKI RIANA

Berita terkait

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

3 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

Budi Gunawan menuturkan Desk Pilkada jadi satu dari tujuh prioritas pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama masa kerjanya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

5 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

6 jam lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

7 jam lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

7 jam lalu

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.

Baca Selengkapnya

Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

8 jam lalu

Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

Jokowi masih belum memberikan kepastian mengenai keterlibatannya dalam kampanye paslon kepala daerah yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

11 jam lalu

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.

Baca Selengkapnya

Berbenah untuk Jawa Tengah dan Jakarta yang Lebih Baik

12 jam lalu

Berbenah untuk Jawa Tengah dan Jakarta yang Lebih Baik

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi menyampaikan terobosan mengenai tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik. Adapun pasangan calon kepala daerah Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno membeberkan strategi mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya

Profil De Gadjah, Kader Gerindra yang Didoakan Prabowo agar Bisa Terpilih Jadi Gubernur Bali

14 jam lalu

Profil De Gadjah, Kader Gerindra yang Didoakan Prabowo agar Bisa Terpilih Jadi Gubernur Bali

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mendoakan Made Muliawan Arya atau De Gadjah agar bisa terpilih menjadi Gubernur Bali. Berikut profil De Gadjah.

Baca Selengkapnya

Doa Prabowo agar De Gadjah Bisa Terpilih Menjadi Gubernur Bali

17 jam lalu

Doa Prabowo agar De Gadjah Bisa Terpilih Menjadi Gubernur Bali

Prabowo menyebut dalam memimpin NKRI ingin membentuk pemerintahan yang bersih sehingga membutuhkan bantuan kerja keras dari jajaran pejabat di daerah.

Baca Selengkapnya