Konferensi pers kasus dugaan korupsi PT Asabri oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Purwanto, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana untuk segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri.
"Mungkin pekan depan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Januari 2021.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan ada tujuh calon tersangka dalam kasus Asabri. Ketujuh calon tersangka itu didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung mengaku belum bisa membeberkan siapa aja ketujuh calon tersangka tersebut. Namun, Febrie memastikan bahwa para calon tersangka itu berasal dari pihak internal Asabri dan pihak swasta. "Ada swasta juga," kata Febrie.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menaikkan status kasus Asabri dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri.