Reformasi Polri Sampai Korupsi, Ini 7 PR Kapolri Listyo Sigit dari LPSK

Rabu, 27 Januari 2021 11:17 WIB

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat diambil sumpah jabatannya dalam pelantikan dirinya menjadi Kapolri di Istana Negara, 27 Januari 2021. Foto/youtube

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyebut ada tujuh pekerjaan rumah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pekerjaan rumah pertama menurut Maneger ialah menuntaskan reformasi di tubuh Kepolisian dengan mengacu pada mandat konstitusional, serta tujuan dan batasan yang diatur undang-undang. Khususnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Kedua, membangun soliditas Korps Bhayangkara. Maneger mengatakan ini demi memupus potensi resistensi di internal Polri. Dia menyebut Sigit akan dihadapkan dengan resistensi jenderal-jenderal yang lebih senior. Sigit memang melangkahi dua angkatan seniornya di Akademi Kepolisian untuk menjadi Kapolri.

"Ia harus bisa mengatasi potensi resistensi para senior yang merasa dilompati dan mengakomodasi berbagai kepentingan di internal Polri," kata Manager lewat keterangan tertulis pada Rabu, 27 Januari 2021.

Pekerjaan rumah ketiga adalah mengatasi surplus perwira tinggi dan komisaris besar di tubuh Polri. Sigit diharapkan mampu menata ulang struktur di internal Kepolisian agar lebih seimbang.

Advertising
Advertising

Baca juga: Ini Pesan Tito Karnavian untuk Listyo Sigit

Menurut Maneger, Polri tak bisa lagi hanya menebar anggotanya untuk berkarier di luar institusi Polri. "Apalagi di tengah kritik terhadap Polri yang banyak menduduki jabatan publik dan posisi strategis di luar tubuh Polri," ucapnya.

Keempat, mensterilkan Polri dari tarikan dan kepentingan politik. Maneger berujar, Sigit harus bisa menunjukkan kepada publik bahwa Polri profesional dan independen, meski ia memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi.

Sigit memang dianggap dekat dengan Jokowi lantaran pernah menjadi ajudan orang nomor satu di Tanah Air itu pada 2014-2016. Ia juga menjadi Kepala Kepolisian Resor Surakarta saat Jokowi menjabat Wali Kota di sana.

Kelima, Maneger mengatakan Sigit harus memastikan ia mampu mengembalikan Polri kepada khitahnya, yakni mengayomi dan melindungi masyarakat tanpa terkecuali. Keenam, merespons semakin berkembang dan inovatifnya teknologi informasi dan komunikasi. Menurut dia, Kepolisian harus makin siap dengan revolusi 4.0 yang membuat ragam kejahatan lebih modern karena didukung teknologi.

Adapun pekerjaan rumah terakhir adalah memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang dinilai mendasar di tubuh Polri. Seperti represivitas aparat, penyiksaan, extrajudicial killing, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar organisasi Polri, kontrol pertanggungjawaban etik.

Kemudian korupsi di tubuh Polri, sulitnya bantuan hukum, dan krisis keteladanan dalam pola hidup sederhana di kalangan petinggi Kepolisian.

"Jika masalah-masalah ini tidak dievaluasi dan dicarikan solusinya maka sulit untuk menghadirkan keyakinan bahwa kita memiliki Kepolisian yang profesional, modern, demokratis, terpercaya, dan dicintai di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit," kata Maneger.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

13 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya