Ini Alasan Pemkot Semarang Beri Kelonggaran dalam Perpanjangan Masa PPKM
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 24 Januari 2021 21:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Semarang memberikan pelonggaran pembatasan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 26 Januari-8 Februari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan perpanjangan masa PPKM ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri dalam Negeri tentang Perpanjangan PPKM. Dari hasil evaluasi PPKM pada 11 hingga 25 Januari 2021, angka kasus COVID-19 di Kota Semarang mengalami penurunan. "Sebelumnya sempat mencapai 1.000 kasus per hari, dan per hari ini sudah turun menjadi 802 kasus," katanya.
Beberapa pelonggaran dalam perpanjangan PPKM ini, lanjut dia, antara lain berkaitan dengan jam operasional tempat usaha serta pembukaan ruas jalan yang ditutup.
Baca: Pelanggar Protokol Kesehatan Surabaya Tak Bayar Denda, KTP akan Disita
Ia menjelaskan pusat perbelanjaan yang sebelumnya diwajibkan tutup pada pukul 19.00 WIB dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB. Sementara PKL, tempat makan, serta usaha lainnya juga diberi kelonggaran untuk buka hingga pukul 22.00 WIB.
Pemerintah Kota Semarang membuka kembali tiga ruas jalan, masing-masing Jalan Supriyadi, Lamper Tengah dan Tanjung, yang pada pemberlakuan PPKM sebelumnya ditutup selama 24 jam. Hendrar meminta dukungan masyarakat agar aktivitas Kota Semarang bisa berangsur normal dari Covid-19. "Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas," tuturnya.