Jatam Sebut Luas IPPKH Tambang di Kalsel Hampir Seluas DKI

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Sabtu, 23 Januari 2021 17:11 WIB

Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Saat ini, luas lahan bakal ibu kota diperkirakan mencapai 180 hektare. .ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menilai data izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pertambangan di Kalimantan Selatan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki sejumlah kelemahan.

"Itu jumlahnya belum ditambahkan dengan IPPKH yang statusnya masih survei dan eksplorasi. Walaupun tidak besar tapi itu juga harus dijelaskan sama KLHK," kata Merah kepada Tempo, Sabtu, 23 Januari 2021.

KLHK sebelumnya merilis data bahwa luas total kawasan hutan di Kalsel sekitar 1,6 juta hektare, dengan 950.800 hektare merupakan kawasan hutan lindung dan produksi. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan dilakukan melalui IPPKH.

KLHK merilis data IPPKH aktif di Kalsel sampai 2020 ada sebanyak 93 unit dengan luas 56.243 hektare atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Dari 93 unit, sebanyak 87 unit dengan luas 55.078 hektare atau 5,79 persen dari luas kawasan hutan lindung dan produksi merupakan IPPKH pertambangan.

Menurut Merah, IPPKH dengan luas 56.243 hektare itu hampir setara dengan luas wilayah DKI Jakarta. "Jadi, kalau dilihat itu KLHK telah memberikan izin alih fungsi atas nama IPPKH meminjamkan atau menjual kawasan hutan, mengobralnya pada korporasi baik sawit, tambang dengan luas 56 ribu hektare hampir 90-an persen setara luas DKI," katanya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Banjir Kalsel Merusak 209.884 Hektare Lahan Pertanian

Merah menuturkan, data IPPKH yang disampaikan KLHK itu pun baru Kalimantan Selatan saja. Jika dibandingkan secara nasional, ia menyebut IPPKH ada 1.034 unit seluas 499.655,57 hektare yang diterbitkan sejak era Menteri KLHK M Prakosa (2001-2004), MS Kaban (2004-2009), Zulkifli Hasan (2009-2014), dan Siti Nurbaya Bakar (2014-sekarang).

"Ini data pemerintah sendiri. Hampir 500 ribu hektare itu kan yang pinjam pakai. 499 ribu itu dua kali luas Kabupaten Bogor. Ini patut ditagih tanggung jawabnya," kata dia.

Dari data tersebut, Merah mengatakan hal itu menunjukkan bahwa kawasan hutan semakin rusak ketika diurus negara. Apalagi, menteri-menterinya merupakan wakil parpol. "Kalau mau menyelamatkan hutan Indonesia, urus dulu KLHK yang isinya dikuasai oligarki parpol," ujar Merah.

Berita terkait

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

1 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Puluhan Perusahaan Pertambangan Australia Hadir di Pameran Mining Indonesia

3 hari lalu

Puluhan Perusahaan Pertambangan Australia Hadir di Pameran Mining Indonesia

Puluhan perusahaan pertambangan Australia mempertunjukkan solusi, peralatan, dan kapabilitas berkelanjutan yang mutakhir dalam Pameran Mining

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

3 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

4 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

5 hari lalu

Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

5 hari lalu

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

6 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

6 hari lalu

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

6 hari lalu

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya