Jaksa KPK Dakwa Hiendra Soenjoto Beri Suap Rp 45,7 Miliar ke Nurhadi

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 22 Januari 2021 13:37 WIB

Foto tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, terpasang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di laman website KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. KPK mengingatkan dan meminta Hiendra Soenjotountuk segera menyerahkan diri karena telah ditetapkan sebagai pelaku memberi hadiah atau janji kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto telah menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebesar Rp 45,7 miliar. Suap itu didakwa diberikan untuk mengurus perkara di pengadilan.

“Memberikan uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Nurhadi,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

KPK mendakwa Hiendra Soenjoto memberikan uang tersebut untuk mengurus dua perkara. Perkara pertama, yaitu perkara antara PT Multicon melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait dengan gugatan sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57 ribu meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca: 9 Bulan Buron, Begini Cara Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Nurhadi Sembunyi

Sementara, perkara kedua adalah gugatan yang dilayangkan Azhar Umar terkati sengketa kepemilikan saham di PT MIT. KPK menyebut uang miliaran rupiah diberikan oleh Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky telah disidang lebih dulu.

Atas perbuatannya itu, KPK mendakwa Hiendra dalam kasus penyuapan ke Nurhadi yang telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertising
Advertising

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

32 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya