Jikalahari dan Walhi Desak Gubernur Riau Cabut Sejumlah Pasal di Perda RTRW

Reporter

Friski Riana

Jumat, 22 Januari 2021 09:27 WIB

Sania, ketua kelompok masyarakat yang menggunakan lahan gambut untuk menanam nanas di Desa Mundun, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Kepulauan Riau, Rabu, 9 Oktober 2019. TEMPO/Khory

TEMPO.CO, Jakarta - Jikalahari dan Walhi mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau menjalankan putusan Mahkamah Agung, dengan mencabut sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018-2038.

"DPRD Riau dan Gubernur Riau Syamsuar segera duduk kembali untuk membatalkan pasal-pasal yang dikabulkan Mahkamah Agung, sembari memasukkan konsep Riau Hijau dalam revisi Perda RTRWP Riau 2018-2038," kata Riko Kurniawan, Direktur ED Walhi Riau, dalam keterangannya, Jumat, 22 Januari 2021.

Sejumlah pasal yang didesak untuk dicabut adalah Pasal 1 angka 69, Pasal 23 ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, dan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Perda RTRWP Riau.

Riko mengatakan, untuk kabupaten yang sedang menyusunan RTRW atau sudah disahkan agar berpedoman pada perubahan sesuai putusan MA. “Pemerintah kabupaten harus menunda pembahasan RTRW atau merevisi jika sudah ada yang berjalan,” ujar Riko.

Baca: Walhi Beri 9 Poin Rekomendasi untuk Pemerintah Soal Banjir Kalsel

Koordinator Jikalahari, Made Ali, menilai putusan MA Nomor 63 P/HUM/2019 merupakan bukti bahwa Gubernur Riau Andi Rachman dan DPRD 2014-2019 memaksakan kehendak dengan terburu-buru menetapkan Perda RTRWP Riau 2018-2038. “Menutup ruang partisipasi publik dan menguntungkan cukong dan korporasi yang selama ini merusak hutan tanah, dalam Pola Ruang RTRWP Riau," kata Made Ali.

Advertising
Advertising

Pada 12 Agustus 2019, Jikalahari bersama Walhi Riau mendaftarkan permohonan keberatan (Judicial Review) ke Mahkamah Agung terhadap Perda 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prvovinsi Riau.

Jikalahari dan Walhi Riau menemukan, Perda RTRW Riau bertentangan dengan aturan sektoral lainnya.

Pertama, Perda 10 Tahun 2018 mengalokasikan kawasan lindung gambut seluas 21.615 hektare (0,43 persen) dari 4.972.482 hektare lahan gambut di Riau. Penetapan tersebut sangat jauh di bawah ketentuan PP Nonor 71 Tahun 2014 juncto PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di mana Provinsi harus mengalokasikan minimal 30 persen menjadi kawasan lindung. Hal tersebut juga bertentangan dengan SK 130/MENLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Riau ditetapkan fungsi lindung seluas 2.378.108 hektare.

Kedua, usulan perhutanan sosial seluas 112.330 hektare di Riau belum ditindaklanjuti Dirjen PSKL dengan alasan Perda RTRW Riau, hektare usulan Perhuanan Sosial harus mendapat rekomendasi dari DPRD Riau. Padahal merujuk UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan juncto Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial izin PS kewenangan MenLHK, tidak membutuhkan rekomendasi Gubernur dan pembahasan bersama DPRD.

Ketiga, mengambil kewenangan menteri LHK berupa mempersempit kewenangan Menteri LHK atas kawasan hutan. Perda RTRWP Riau mengalokasikan 405.874 hektare kawasan hutan ke dalam outline.

Padahal, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan merupakan otoritas menteri LHK yang tidak dibatasi oleh outline selama itu berada dalam kawasan hutan merujuk pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan juncto PP No 104 tahun 2015 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Keempat, Perda 10 tahun 2018 tidak diterbitkan berdasarkan KLHS yang terlah diberikan persetujuan validasi oleh KLHK.

Berdasarkan putusan perkara nomor 63 P/HUM/2019 yang diputuskan pada 3 Oktober 2019 oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Irfan Fachruddin dan Yodi Martono Wahyunadi bersama Supandi mengabulkan 5 pasal dari 7 pasal yang diajukan Jikalahari bersama Walhi soal RTRW. Hakim menyatakan pasal-pasal yang dikabulkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dicabut.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

4 hari lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

5 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

5 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

6 hari lalu

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

7 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

8 hari lalu

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya