Pedagang dan Mahasiswa Peserta Aksi Tolak Omnibus Law Jadi Terdakwa di PN Serang

Selasa, 12 Januari 2021 09:35 WIB

Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Banten, Selasa, 20 Oktober 2020. ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan orang peserta aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law di Banten mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 11 Januari 2021. Tujuh orang merupakan mahasiswa dan dua lainnya pedagang. Sidang perdana ini digelar setelah sidang sebelumnya, Senin, 4 Januari 2021 tertunda.

Jaksa mendakwa sembilan orang tersebut dengan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana lantaran dianggap berkerumun dan tak segera membubarkan diri setelah diperintah tiga kali oleh petugas yang berwenang, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

"Para pengunjuk rasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian sehingga atas atas itu petugas kepolisian membubarkan secara paksa dan menangkap sembilan pengunjuk rasa," demikian kutipan surat dakwaan yang disampaikan Tim Advokasi Bantuan Hukum, Abda Oebismillahi dalam keterangannya, Senin, 11 Januari 2021.

Menanggapi dakwaan ini, Abda mengatakan tim kuasa hukum mengajukan eksepsi atau keberatan. Kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tak memenuhi syarat materiil seperti yang diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Abda pun meminta majelis hakim memperhatikan eksepsi ini. "Apabila hakim tidak mengabulkan hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya maka bisa saja terjadi terdakwa akan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya," kata dia.

Advertising
Advertising

Anggota tim litigasi Rijal Arthomi mengatakan unjuk para terdakwa merupakan peserta unjuk rasa yang digelar secara damai. Ia mengatakan, menyampaikan aspirasi dalam unjuk rasa merupakan perbuatan sah dan dijamin oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Mulai dari proses persiapan untuk menyampaikan pendapat secara damai, proses melaporkan kegiatan, dan proses meminta pengamanan ke Polres Serang hingga proses pembubaran penyampaian pendapat dijamin oleh undang-undang," kata Rijal.

Para terdakwa merupakan mahasiswa dari beberapa kampus, di antaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Universitas Falatehan, Universitas Serang Raya, dan STKIP Cilegon. Mereka ditangkap saat aksi demo UU Cipta Kerja pada 6 Oktober 2020.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pun sempat mengeluhkan kesulitan mendapatkan berkas perkara persidangan dari jaksa penuntut umum. Kuasa hukum juga berpendapat Kepolisian mempersulit pembebasan para tersangka di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Semua mahasiswa yang ditangkap tidak seluruhnya ikut secara sengaja dalam aksi tersebut, tapi malah ditangkap. Berarti ada prosedur yang keliru," kata Rijal.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

5 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

51 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya