Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 8 Januari 2021. Ia dijemput keluarga, salah satunya oleh sang putra, Abdul Rochim. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir telah bebas dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, pada hari ini, Jumat, 8 Januari 2021, pukul 05.30 WIB.
"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Januari 2021.
Rika mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir juga telah menjalani rapid test antigen. Hasilnya negatif. Mantan terpidana terorisme itu diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput.
Ba'asyir bebas setelah selesai menjalani masa pidananya. Ia divonis bersalah dan penjara selama 15 tahun oleh hakim pada 2011 karena terlibat kamp pelatihan militer di Aceh, Indonesia. Dia dianggap sebagai pemimpin jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan al-Qaeda.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
6 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.