Elsam Minta Presiden Pilih Kapolri yang Mampu Lanjutkan Reformasi Kepolisian

Kamis, 7 Januari 2021 15:30 WIB

Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta-Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta Presiden Joko Widodo memilih calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dapat melanjutkan reformasi kepolisian. Elsam juga berharap sosok Kapolri pilihan Jokowi mampu mewujudkan institusi kepolisian yang demokratis serta memastikan diadopsinya prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam kerja-kerja mereka.

"Saya menekankan soal mencari figur yang sekiranya mampu untuk meneruskan reformasi kepolisian," kata Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar kepada Tempo, Kamis, 7 Januari 2021.

Wahyudi menuturkan proses reformasi kepolisian belum rampung setelah pemisahan TNI dan Polri lewat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2002 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Menurut dia, proses reformasi kepolisian ini masih menyisakan sejumlah tantangan dan permasalahan.

Permasalahan tersebut, kata Wahyudi, terutama terkait dengan kelembagaan institusi Polri dengan wewenang yang begitu besar. Baik dalam aspek-aspek keamanan maupun dalam konteks penegakan hukum.

Maka dari itu, dia berpendapat sangatlah penting memastikan Kapolri mendatang dapat melanjutkan proses reformasi tersebut. "Terutama dalam hal bagaimana memastikan adopsi instrumen dan prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam kerja-kerja kepolisian," ujar Wahyudi.

Wahyudi mengatakan Polri sebenarnya telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM di dalam kerja-kerja kepolisian. Namun Perkap itu belum teradopsi secara detail dan baik ke dalam prosedur operasional standar (SOP), petunjuk teknis, maupun petunjuk pelaksanaan kerja-kerja kepolisian.

Menurut Wahyudi, hal inilah yang kerap kali berakibat pada kurangnya pemahaman dan kemampuan polisi di lapangan dalam menerjemahkan prinsip-prinsip dan instrumen HAM. "Ini jadi salah satu soal selain banyak pekerjaan rumah yang lain."

Selain itu, Wahyudi menggarisbawahi isu penegakan hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang diprediksi akan semakin kompleks di masa mendatang. Dia mengatakan pemanfaatan ruang digital akan semakin masif dengan pandemi Covid-19 yang berlangsung saat ini.

Namun, ujar Wahyudi, kepolisian selama ini belum terlalu baik dalam memahami dan memastikan proses penegakan hukum terkait teknologi informasi dan komunikasi. Contohnya ialah banyaknya kriminalisasi atas ekspresi yang sah.

Berkaca dari hal ini, Wahyudi berpendapat perlu ada langkah-langkah cepat dan luar biasa dari Korps Bhayangkara itu untuk dapat menerjemahkan perangkat hukum yang ada saat ini dan memastikan kerja-kerja mereka sejalan dengan perlindungan HAM, kebebasan berekspresi, perlindungan hak atas privasi, dan sebagainya. "Tidak justru menjadi semacam tekanan bagi demokrasi dan HAM dengan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil," ujar Wahyudi.

Pergantian Kapolri akan berlangsung sebentar lagi seiring dengan masa pensiun Kapolri Jenderal Idham Azis pada Februari mendatang. Presiden Jokowi diprediksi akan mengirimkan nama calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan depan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

33 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya