Hukuman Kebiri Kimia Tak Berlaku untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak-anak
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Senin, 4 Januari 2021 17:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengecualikan pelaku anak dari tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Dalam PP ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," demikian tertulis pada Pasal 4 PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, dikutip Senin, 4 Januari 2021.
Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok. Jangka waktu kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi ialah selama dua tahun.
Adapun alat pendeteksi elektronik yang dimaksud yakni dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis, yang berfungsi untuk mengetahui keberadaan pelaku. Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua tindakan ini harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Dalam poin menimbang, disebutkan bahwa PP ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu yang menjadi sorotan dalam PP ini ialah ketentuan tentang kebiri kimia.
Aturan ini disorot sejumlah pihak. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), misalnya, menilai aturan ini populis dan tak memprioritaskan korban. ICJR juga menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 ini tak detail lantaran masih mengamanatkan sejumlah pengaturan kepada peraturan di bawahnya alias peraturan menteri.