Menteri Tjahjo dan BKN Siapkan Surat Edaran Larangan PNS Terlibat FPI

Sabtu, 2 Januari 2021 18:02 WIB

Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyiapkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (PNS) terlibat dalam kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Surat edaran ini dibuat menyusul Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala badan terkait pelarangan FPI yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Minggu depan bersama BKN (Badan Kepegawaian Nasional) akan buat surat edaran kepada ASN," kata Tjahjo kepada Tempo, Sabtu, 2 Januari 2021.

Tjahjo mengatakan hingga saat ini Kementerian dan BKN memang belum menerima laporan adanya ASN yang menjadi anggota atau terlibat kegiatan FPI. Namun nantinya, kata dia, masyarakat atau sesama ASN dapat melapor jika menemukan adanya pegawai negara yang terlibat dalam kegiatan ormas yang sudah dinyatakan terlarang itu.

Meski belum ada laporan atau temuan PNS terlibat FPI, Tjahjo mengatakan surat edaran ini bersifat mengingatkan bahwa Front Pembela Islam sudah menjadi organisasi yang dilarang pemerintah. Dia pun mewanti-wanti ASN untuk mematuhi keputusan pemerintah.

Advertising
Advertising

"Kami hanya mengingatkan bahwa ada larangan (terhadap FPI). ASN harus tegak lurus terhadap setiap keputusan pemerintah," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Dalam keterangan tertulis yang dimuat website menpan.go.id, Tjahjo Kumolo mengatakan surat edaran akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah. Adapun sistem pengawasan ASN akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Kementerian PAN RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan BKN juga akan melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Sidang yang digelar berkala itu memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang. Jika ada yang tertangkap tangan atau terbukti kuat melanggar menurut temuan PPK atau laporan masyarakat, ASN tersebut dapat diproses di sidang Bapek.

"Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal di atas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis sebelumnya.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

3 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

20 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

23 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya