Gerindra Dukung Kebijakan Jokowi Tegas ke Kelompok Intoleran

Sabtu, 2 Januari 2021 11:30 WIB

Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bersiap mendeklarasikan kampanye damai usai pengundian nomer urut pasangan calon peserta Pilkada Tangsel 2020 di SwissBell Hotel, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 24 September 2020. Dalam pengundian nomer urut pasangan calon Pilkada Tansel 2020 didapatkan Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendapatkan nomer satu (1). Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan mendukung kebijakan yang diambil pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjaga persatuan Indonesia.

Di antaranya, kata Rahayu, dengan bersikap tegas terhadap kelompok intoleran yang membahayakan masa depan NKRI. "Karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi keutuhan bangsa ini," kata Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Januari 2021.

Perempuan yang akrab disapa Sara ini mengatakan untuk bangkit dari permasalahan 2020 Indonesia tak memerlukan pihak-pihak yang memecah belah. Di momentum awal tahun 2021 ini, Sara menuturkan, Gerindra menegaskan tetap berpegang teguh pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah tapi saatnya menjaga persatuan bangsa," ujar keponakan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ini.

Sara mengatakan Gerindra menyambut 2021 dengan penuh optimisme. Partai Gerindra, kata dia, berharap tahun ini menjadi tahun penyembuhan dan kebangkitan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Advertising
Advertising

Sara pun mengajak semua pihak mendukung program pemulihan kesehatan melalui vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. "Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah," kata mantan anggota Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Sara tak merinci siapa kelompok intoleran yang dia maksud. Namun, pemerintah resmi melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) untuk berkegiatan. Dalam Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga, pemerintah menyebut FPI secara de jure telah bubar lantaran tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Namun di sisi lain, menurut pemerintah, FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum. Ormas ini di antaranya tercatat beberapa kali melakukan sweeping dan provokasi kebencian.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

7 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

8 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya