TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memastikan bahwa pemerintah resmi melarang aktivitas apapun dari Front Pembela Islam (FPI). Kebijakan ini diiringi dengan pelarangan penggunaan simbol dan atribut FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md usai menggelar rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait di kantornya.
Dalam rapat itu, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, hingga Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan pemerintah juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.
"Melarang penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Edward. Apabila ada pelanggaran dalam ketentuan ini, aparat keamanan akan membubarkan kegiatan yang dilakukan FPI.
Mahfud mengatakan FPI sejak tgl 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI teap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provikasi dsb.
Mahfud mengatakan hal ini tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian lembaga yakini Mendagri, Mekumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT.