Terpopuler Nasional: 7 Jenis Vaksin Covid-19 dan SKB Pelarangan FPI
Reporter
Tempo.co
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 1 Januari 2021 06:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita nasional menjadi perhatian pembaca menjelang awal tahun 2021. Berita pertama tentang keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi.
Berita kedua seputar Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan secara substansi SKB tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi. Berikut rangkuman beritanya.
7 Jenis Vaksin Covid-19
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencabut Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 yang dikeluarkan menteri sebelumnya, Terawan Agus Putranto. Dalam keputusan itu, Terawan menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Budi Gunadi mencabutnya, dan menetapkan tujuh jenis vaksin yang akan berlaku.
Pada tanggal 28 Desember, Budi meneken Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Menetapkan jenis vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd., sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi diktum kesatu salinan Keputusan Menkes yang diperoleh Tempo pada Kamis, 31 Desember 2020.
Jenis vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ini merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinis tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga dan penggunaan vaksin dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," demikian bunyi diktum keempat.
Sebelumnya, Terawan tidak menyertakan Novavax sebagai salah satu jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia. Di bawah Budi Gunadi, kontrak dengan Novavax diteken. Penandatanganan perjanjian pembelian sebanyak 50 juta dosis vaksin Covid-19 diteken oleh Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir, kemarin.
<!--more-->
FPI Nilai SKB Bentuk Pengalihan
Front Pembela Islam (FPI) menilai pembubaran dan pelarangan kegiatan terhadapnya sebagai bentuk pengalihan isu atas kasus penembakan enam anggotanya oleh pihak kepolisian. "Dan obstruction of justice terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota FPI dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri," ujar Sekretaris Umum FPI Munarman melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.
Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Munarman menilai, SKB tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Ia mengatakan secara substansi SKB tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
Alhasil, Munarman meminta kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan pemerintah. "Maka dengan ini kami deklarasikan FPI agar melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Munarman.
DEWI NURITA | ANDITA RAHMA