FPI Dilarang, Pemerintah Putar Video Orasi Rizieq Shihab Dukung ISIS

Reporter

Egi Adyatama

Rabu, 30 Desember 2020 15:00 WIB

Anggota Front Pembela Islam atau FPI berunjuk rasa di Gedung Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta, 16 Maret 2018. "Kami menuntut Tempo untuk meminta maaf," kata salah satu perwakilan FPI. Tempo/Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. Selain itu, FPI Dilarang berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut organisasi.

Salah satu dasar keputusan ini disebutkan bahwa pengurus dan anggota FPI, ataupun yang pernah bergabung dengan anggota FPI, kerap terlibat tindak pidana, bahkan aksi terorisme. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, setidaknya ada 35 orang yang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana.

"Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Usai pembacaan keputusan itu, disiarkan video yang menunjukan sejumlah footage orasi yang dilakukan oleh Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Di video pertama, nampak Rizieq berorasi tentang dukungan kepada organisasi teror ISIS. Tak jelas diketahui di mana dan kapan video itu diambil.

Dalam orasi itu, terdengar Rizieq mengatakan cita-cita ISIS untuk menegakkan syariat Islam, menegakkan khilayah islamiyah, dan melawan kezaliman Amerika Serikat dan sekutunya, adalah hal yang baik.

"Saya tanya hal-hal yang baik dukung tidak? Dukung tidak? Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS. Supaya kita menggebuki ISIS. Itu tidak akan dilakukan oleh FPI, Saudara-saudara," kata Rizieq dalam video itu.

Nampak pula di footage lain, Rizieq Shihab disebut pemerintah memprovokasi konflik Ambon-Poso. Selain video orasi Rizieq, juga diperlihatkan dua footage lain. Yakni video anggota FPI yang mendukung baiat massal ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015, dan video anggota FPI-LPI pada acara Milad DPC FPI-LPI Macam Proppo Pamekasan yang ke-3, yang melakukan latihan gorok leher.

Keputusan pelarangan FPI ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH 05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Disebutkan bahwa pemerintah menganggap FPI telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019, atau sejak Surat Keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat mereka di Kemendagri telah habis dan tak diperpanjang.

Pemerintah pun menetapkan untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di dalam wilayah hukum NKRI. Apabila terjadi pelanggaran aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI.

Berita terkait

Prabowo Terima Telepon Menteri Pertahanan AS, Berikut Profil Lloyd Austin

8 hari lalu

Prabowo Terima Telepon Menteri Pertahanan AS, Berikut Profil Lloyd Austin

Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima telepon dari Menhan AS. Berikut jenjang karier dan profil Lloyd Austin.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Tajikistan Bantah Tudingan Rusia bahwa Ukraina Merekrut Warganya sebagai Tentara Bayaran

27 hari lalu

Tajikistan Bantah Tudingan Rusia bahwa Ukraina Merekrut Warganya sebagai Tentara Bayaran

Tajikistan membantah tuduhan Rusia bahwa kedubes Ukraina di ibu kotanya merekrut warga untuk berperang melawan Rusia

Baca Selengkapnya

Iran Tangkap Anggota ISIS, Diduga Rencanakan Bom Bunuh Diri Menjelang Idul Fitri

28 hari lalu

Iran Tangkap Anggota ISIS, Diduga Rencanakan Bom Bunuh Diri Menjelang Idul Fitri

Polisi Iran telah menangkap beberapa anggota ISIS yang diduga merencanakan aksi bunuh diri menjelang Idul fitri.

Baca Selengkapnya

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

37 hari lalu

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

Rusia mengatakan menemukan bukti bahwa pelaku yang membunuh lebih dari 140 orang di gedung konser dekat Moskow terkait dengan "nasionalis Ukraina."

Baca Selengkapnya

Rusia Mengaku Tak Percaya ISIS Lakukan Penembakan Moskow

37 hari lalu

Rusia Mengaku Tak Percaya ISIS Lakukan Penembakan Moskow

Rusia menaruh kecurigaan bahwa Ukraina, bersama Amerika Serikat dan Inggris, terlibat dalam penembakan di Moskow.

Baca Selengkapnya

2 Pelaku Penembakan Moskow Bebas Lewat Turki-Rusia, Pejabat Turki: Tak Ada Surat Penangkapan

39 hari lalu

2 Pelaku Penembakan Moskow Bebas Lewat Turki-Rusia, Pejabat Turki: Tak Ada Surat Penangkapan

Warga negara Tajikistan, Rachabalizoda Saidakrami dan Shamsidin Fariduni dapat melakukan perjalanan dengan bebas antara Rusia dan Turki

Baca Selengkapnya