TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi melarang segala aktivitas FPI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan aturan pelarangan ini diteken oleh enam pejabat negara setingkat menteri.
Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.
Berikut pertimbangan pembubaran FPI:
A. Untuk menjaga konsensus negara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
B. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan tentang UU Ormas.
C. Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut masa berlaku FPI sampai 20 Juni 2019. FPI tidak memperpanjang surat keputusan tersebut.
D. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan Undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan.
E. 35 Orang terlibat tindak pidana terorisme, 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.
F. Anggota atau pengurus FPI kerap sweeping padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.