Kasus Video Asusila, ICJR: Gisel dan Michael Sebagai Korban Tak Bisa Dipidana

Reporter

Egi Adyatama

Selasa, 29 Desember 2020 18:31 WIB

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati berbicara pada wartawan di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jumat 20 September 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati mengkritik penetapan tersangka terhadap artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael alias MYD yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus video porno yang beredar di media maya pada 7 dan 8 November 2020 lalu.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana, atas dasar berikut," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Desember 2020.

Gisel dan Michael, belakangan diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah mereka. Pada 29 Desember 2020 mereka pun ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Maidina menjelaskan bahwa dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Meidina.

Ia juga menegaskan Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.

Ia menegaskan seharusnya perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.




Berita terkait

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

31 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

42 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

47 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ini Peran Masing-masing

26 Februari 2024

5 Tersangka Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ini Peran Masing-masing

Atas kerjasama dengan FBI, Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan kasus pornografi anak itu.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPO Video Pornografi Anak Jaringan Internasional, KPAI Dampingi 8 Anak Laki-laki di Jabodetabek

26 Februari 2024

Kasus TPPO Video Pornografi Anak Jaringan Internasional, KPAI Dampingi 8 Anak Laki-laki di Jabodetabek

KPAI mengimbau kepada orang tua agar waspada praktik pornografi anak dan mencurigai orang asing yang memberi tawaran mencurigakan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

24 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.

Baca Selengkapnya