Bekas Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Menerima Suap Rp 1 Miliar

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 28 Desember 2020 16:11 WIB

Mantan anggota BPK Rizal Djalil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. KPK memeriksa Rizal Djalil dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil menerima suap Sin$ 100 ribu dan US$ 20 ribu atau sekitar Rp 1 miliar terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan.

“Telah melakukan perbuatan, yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD 100 ribu dan USD 20 ribu,” kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

KPK mendakwa, suap itu diberikan karena Rizal membantu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo mendapatkan proyek pembangunan jaringan distribusi SPAM Hongaria di Kementerian PUPR.

Jaksa menjelaskan Rizal diperkenalkan kepada Leo oleh mantan adik iparnya, Febi Festia, di Bali pada 2016. Dua pekan kemudian Rizal bertamu ke rumah Leo di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Leo menyampaikan minatnya untuk mengerjakan proyek di Kementeria PUPR.

Setelah pertemuan itu, Rizal memanggil Direktur Pengembangan SPAN Kementerian PUPR Mochammad Natsir ke kantornya. Awalnya, Rizal menyampaikan adanya temuan BPK terhadap proyek pembangunan tempat evakuasi sementara di Banten. Kemudian dalam pertemuan itu Rizal juga menyampaikan bahwa ada temannya yang ingin bertemu Natsir. “Silakan, Pak,” jawab Nasir seperti dikutip Jaksa.

Pertemuan antara Natsir dan Leo akhirnya terjadi beberapa hari setelah itu. Dalam pertemuan itu, Leo mengenalkan diri sebagai orangnya Rizal dan menyampaikan keinginannya untuk berpartisipasi dalam lelang proyek di Kementerian PUPR.

Menurut Jaksa KPK, dalam periode Oktober 2016, Natsir juga telah menandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan infrastruktur air minum dan Sanitasi Air Limbah. Proyek tersebut ada di bawah Direktorat yang dipegang oleh Natsir. Menyadari jabatan Rizal, Natsir akhirnya menindaklanjuti permintaan Leonardo. Leo akhirnya mendapatkan proyek perpipaan Hongaria Paket 2 pada 16 November 2017.

Setelah itu, Leonardo memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan duit Sin$ 100 ribu dan US$ 20 ribu kepada Febi. Febi menukarkan duit itu menjadi Rp 1 miliar lalu menyerahkannhya kepada anak Rizal, Dipo Nurhadi Ilham. Politikus PAN itulah yang kemudian menyerahkan uang kepada ayahnya, Rizal Djalil.

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

18 jam lalu

Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

1 hari lalu

Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

2 hari lalu

BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

BPK menemukan kesalahan impor tak hanya pada gula dan terjadi di era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya