TNI Diduga Pelaku Kekerasan di Intan Jaya Diminta Diadili di Peradilan Umum

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Sabtu, 26 Desember 2020 06:19 WIB

Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Penembakan Intan Jaya Benny Mamoto bersama anggota tim di Intan Jaya, Papua. ANTARA/HO-Dok Humas Kemenko Polhukam

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar anggota TNI yang diduga pelaku kekerasan dan pembunuhan di Intan Jaya, Papua, diadili dalam peradilan umum.

"Jaksa Agung dan Oditur Jenderal agar dapat mengusulkan untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan umum," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Desember 2020.

Fatia mengatakan, berdasarkan perkembangan informasi yang disampaikan pihak TNI, tidak ada satu alasan apapun untuk tidak membawa para terduga pelaku untuk dibawa ke ranah proses peradilan umum.

Dalam aturan UU Peradilan Militer Pasal 200 ayat (1), kata Fatia, cukup jelas kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI dalam peristiwa tersebut terletak pada kepentingan umum. "Sehingga, mekanisme proses di peradilan umum lebih tepat dibandingkan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer," kata dia.

Fatia meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi proses peradilan dan independensi hakim yang memeriksa perkara sejak awal hingga akhir. Selain itu, KontraS juga mendesak pihak TNI melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut tuntas dan menetapkan para tersangka yang melakukan tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Advertising
Advertising

"Sekaligus harus memastikan bahwa para pelaku diproses secara hukum dengan adil dan transparan," ujarnya.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko sebelumnya menyampaikan perkembangan 4 kasus peristiwa kekerasan di Intan Jaya. Untuk kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September 2020, ditetapkan 8 orang tersangka anggota TNI karena melanggar Pasal 187 (1) jo. Pasal 55 (1) KUHP.

Pada kasus hilangnya 2 orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020, ditetapkan 9 tersangka anggota TNI dan 3 anggota lainnya masih dalam pendalaman, melanggar Pasal 170 (1), 170 (2) ke-3, 351 (3), 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pada kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, belum ditetapkan tersangka. Dan kasus penembakan terhadap Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa pada 7 Oktober 2020, belum ditetapkan tersangka.

Berita terkait

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

7 jam lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

18 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

1 hari lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

1 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

1 hari lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

2 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

2 hari lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya