MUI Imbau Menag Hati-hati Bicara Afirmasi Hak Beragama Syiah dan Ahmadiyah

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 25 Desember 2020 15:11 WIB

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hati-hati bicara soal rencana mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. "Saya mengimbau Menag untuk berhati-hati karena masalah ini adalah masalah yang sangat sensitif, karena dia bersifat teologis," ujar Anwar lewat keterangan dalam bentuk video yang dikirimkannya kepada Tempo, Jumat, 25 Desember 2020.

Anwar mempersilakan jika pemerintah ingin memfasilitasi dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang ada, tapi ia menyarankan terlebih dahulu berbicara dengan ormas-ormas Islam dan ulama kharismatik untuk menyatukan sikap dan pandangan terhadap Ahmadiyah dan Syiah. "Inilah nanti yang akan dibawa dalam dialog dengan Syiah dan Ahmadiyah, karena kalau di kalangan internal belum selesai, dialog akan kacau balau dan menimbulkan ketegangan yang luar biasa. Malah nanti antara maksud dan fakta menjadi berbeda. Saya harap pemerintah bersikap arif dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Anwar.

Rencana afirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia mencuat setelah Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra meminta agar pemerintah mengafirmasi urusan minoritas. Hal ini disampaikan secara daring pada forum Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Merespon permintaan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa mereka juga warga negara yang harus dilindungi. Menurut Yaqut, dia tidak berbicara secara lugas soal rencana afirmasi. "Itu bukan pernyataan saya. Pernyataan saya ini: pertama, mereka warga negara yang harus dilindungi. Kedua, perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan, kemenag akan memfasilitasi," ujar Yaqut lewat pesan singkat, Rabu, 25 Desember 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung tahun 2008, disebutkan jemaah Ahmadiyah dilarang menyebarluaskan paham mereka. Sampai saat ini SKB tersebut belum dicabut. Ditanya ihwal kemungkinan mencabut SKB 3 Menteri tersebut, Yaqut menyebut belum ada pembahasan terkait hal itu. "Saya akan pelajari terlebih dahulu SKB-nya sebelum menjawab pertanyaan ini," ujarnya.

Advertising
Advertising

DEWI NURITA

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Menag Dukung Keberlanjutan Merdeka Belajar

3 hari lalu

Hardiknas 2024, Menag Dukung Keberlanjutan Merdeka Belajar

Hardiknas 2024, Menag menyatakan dukungan melanjutkan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

12 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

12 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

14 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Sejarah Persia Jadi Iran, Bagaimana Syiah jadi Aliran Mayoritas di Negara Itu?

16 hari lalu

Sejarah Persia Jadi Iran, Bagaimana Syiah jadi Aliran Mayoritas di Negara Itu?

Iran dulunya merupakan bagian dari kekaisaran Persia. Lalu berganti nama. Salah satu paham aliran Syiah tumbuh paling subur di negara tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

18 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

20 hari lalu

Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.

Baca Selengkapnya

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

26 hari lalu

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.

Baca Selengkapnya