KPK Perpanjang Penahanan Bupati Banggai Laut Nonaktif Wenny Bukamo

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Rabu, 23 Desember 2020 17:29 WIB

Bupati Banggai Laut (nonaktif), Wenny Bukamo, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020. Wenny Bukamo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap enam tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020.

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021. HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.

Enam tersangka, yakni Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO).

Selain itu, kata dia, juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung 25 Desember 2020 sampai dengan 2 Februari 2021, yakni Wenny di Rutan Polda Metro Jaya, Recky di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky di Rutan Polres Pusat.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

Advertising
Advertising

KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah. Dari hasil tangkap tangan itu, KPK pun kemudian menetapkan enam tersangka sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta.

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

9 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

10 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

14 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

17 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

18 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya