Melindungi Pekerja di RPP UU Cipta Kerja

Sabtu, 19 Desember 2020 23:50 WIB

Agatha Widianawati

INFO NASIONAL - Sejumlah ketentuan yang melindungi kepentingan para pekerja masuk menjadi bagian rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja yang sedang disusun Pemerintah. Salah satunya ketentuan yang berkaitan dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Jaminan kehilangan pekerjaan ini kita siapkan dengan sangat hati-hati, karena ini program baru, dimana ada kewajiban atau peran Pemerintah untuk sepenuhnya membiayai jaminan kehilangan pekerjaan,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati.

Ia menjelaskan, RPP klaster tenaga kerja di UU 11/2020 juga mengatur waktu lembur bagi para pekerja. “Semua ketentuannya tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kerja,” kata Agatha dalam diskusi yang tayang di kanal Youtube Tempodotco, Facebook Live Tempo dan saluran digital TV Tempo ini.

Angin segar lainnya bagi para pekerja dalam RPP UU Cipta Kerja berkaitan dengan uang kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Dalam ketentuan sebelumnya di UU 13/2003 tidak ada kompensasi bagi pekerja di akhir masa PKWT. Di UU Cipta Kerja Pemerintah melakukan penyesuaian dengan dasar pemberian uang kompensasi tidak ada diskriminasi terhadap semua pekerja. Besaran kompensasi dan kapan hak ini timbul diatur di dalam RPP,” kata Agatha.

RPP klaster tenaga kerja di UU 11/2020 juga mengatur waktu lembur bagi para pekerja yang tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kerja,” kata Agatha dalam diskusi yang tayang di kanal Youtube Tempodotco, Facebook Live Tempo dan saluran digital TV Tempo ini.

Advertising
Advertising

Hal penting lain yakni perubahan ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sisi mekanisme dan besaran kompensasi yang dibayarkan kepada para pekerja. “Dari sisi mekanisme, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan PHK secara sepihak. Besaran kompensasi diperkuat dengan dengan UU Jaminan Kesehatan dan UU Tabungan Perumahan Rakyat. Itu di-cover dari situ,” ujar Agatha.

Tujuan UU Cipta Kerja sangat mulia sehingga perlu didukung bersama-sama oleh seluruh rakyat Indonesia. “Mulia, karena tujuan akhirnya adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan cara memudahkan pembukaan usaha baru,” kata Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Iskandar Simorangkir dalam diskusi yang dipandu Redaktur Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo, Ali Nur Yasin, ini.

Iskandar menjelaskan ada 40 RPP dan empat rancangan peraturan presiden (RPERPRES) yang disiapkan sebagai turunan UU Cipta Kerja. Semua pihak ikut memberi masukan terhadap RPP dan RPERPRES yang sedang disiapkan. “Silahkan buka https://uu-ciptakerja.go.id/ dan berikan masukan sehingga eksekusi UU ini berjalan mulus,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit berharap agar upaya Pemerintah yang sangat luar biasa dengan membuat UU Cipta Kerja jangan sia-sia. Menurutnya, UU ini diperlukan sebab Indonesia membutuhkan jutaan lapangan kerja baru karena 45,8 juta orang membutuhkan pekerjaan. Mereka termasuk angkatan kerja baru, kelompok pengangguran, kelompok yang setengah menganggur, pekerja paruh waktu, dan lain-lain.

“Jadi kita butuh investasi. Ini demi kepentingan kita bersama, mari kita dorong. Saya yakin dengan dukungan UU Cipta Kerja ini, ekonomi Indonesia akan menjadi ekonomi yang besar,” ujarnya.(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya