Berkas Perkara Tanjung Priok Dilimpahkan ke Pengadilan

Reporter

Editor

Kamis, 28 Agustus 2003 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan berkas perkara pelanggaran HAM berat kasus Tanjung Priok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8). Berkas perkara yang diterima oleh Kepala Panitera Perkara Pidana H.M. Darwin Siregar SH itu, merupakan satu dari empat berkas dakwaan perkara Tanjung Priok.

Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung B.R. Pangaribuan mengatakan tersangka dalam berkas perkara Tanjung Priok yang hari ini dilimpahkan adalah Kapten (Art) Sutrisno Mascung. Kapten Sutrisno saat peristiwa Tanjung Priok berlangsung merupakan Danru III Yon Arhanudse 06 dengan pangkat sersan dua.

Selain Sutrisno, papar Pangaribuan, berkas perkara itu juga memuat 10 tersangka lainnya. Mereka adalah anak buah Kapten Sutrisno, katanya. Nama-nama tersangka lainnya adalah Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Abdul Halim, Letda Zulfata, Serma Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus, dan Kopka Muhson.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Supriady mengatakan jenis dakwaan untuk para tersangka bersifat kumulatif. Para tersangka, tutur Widodo, akan dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2000 pasal 7 huruf b juncto pasal 9 huruf a jucnto pasal 37, dan juncto pasal 55 ayat 11 KUHP untuk yang melakukan pembunuhan di Tanjung Priok.

Untuk dakwaan kedua, Widodo mengatakan para tersangka dikenakan dakwaan primer karena telah melakukan percobaan pembunuhan. Sedangkan dakwaan ketiga untuk para tersangka, yaitu dakwaan sekunder karena telah melakukan penganiayaan.

Para tersangka, kata Widodo, dapat dikenakan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 10 tahun. Tapi, Widodo menegaskan, hal itu tergantung dari proses di peradilan nantinya. Mekanisme persidangan kan begitu. Ada ancamannya, dan ada hukuman minimalnya, ucapnya.

Advertising
Advertising

Widodo juga mengatakan, para saksi yang akan diajukan dalam persidangan berjumlah 37 orang. Mereka terdiri dari masyarakat Jakarta Utara, keluarga korban, dan para korban sendiri, ucap Widodo. Mengenai saksi ahli yang akan diajukan, Widodo belum bisa memastikannya. (Yandhrie Arvian)

Berita terkait

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 menit lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

2 menit lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

6 menit lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

9 menit lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

13 menit lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

14 menit lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

23 menit lalu

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

23 menit lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

23 menit lalu

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

Fenomena gelombang panas (heatwave) seperti yang baru saja membekap wilayah luas di daratan Asia terjadi karena terperangkapnya udara panas

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

25 menit lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya