"Kalau KPK (membentuk) empat group, kita juga (membentuk) empat group," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi, Rabu (22/10), dalam keterangan pers bersama Ketua Komisi Antasari Azhar, di kantor Komisi, Jakarta.
Menurut Marwan, demi bangsa dan negara, Kejaksaan Agung akan memberikan dokumen-dokumen BLBI yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Iya, seluruhnya," katanya.
Saat ini Kejaksaan Agung telah memenuhi permintaan rekap data BLBI dari Komisi dan menghadiri gelar perkara BLBI di kantor Komisi. Untuk memperlancar gelar perkara tersebut, jaksa-jaksa yang menangani perkara BLBI juga akan diundang.
Sutarto