Baznas Dukung Polri Tindak Terorisme yang Didanai Kotak Amal

Reporter

Antara

Jumat, 18 Desember 2020 08:23 WIB

Logo Baznas. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung Kepolisian RI (Polri) untuk menindak kasus hukum dugaan kotak amal yang digunakan untuk mendanai aksi terorisme dan tindakan kriminal lainnya. Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan berkomitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” ujar Bambang, Kamis kemarin.

Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk membina dan mengawasi Lembaga Amil Zakat sesuai amanat dalam UU No 23 Tahun 2011 khususnya Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ. Kemenag dapat menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.

“Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual,” ujar dia.

Baznas telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). “Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini,” tutur Bambang.

Mengenai kotak amal yang diduga disalahgunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang tidak sesuai ketentuan, Baznas berharap hal ini dapat diungkap oleh Polri. Selama ini, kata Bambang, lembaga yang terdaftar sebagai lembaga amil zakat memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah.

Namun lembaga tersebut harus patuh dengan aturan syariah dan ketentuan yang berlaku. Setiap lembaga tersebut diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP. “Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.

Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin lembaga itu

“Baznas mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal,” ujar Bambang. Baznas juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelusuri sehingga lebih aman.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) menggunakan modus kotak amal untuk mengumpulkan dana. Kepolisian menyebut saat ini Jamaah Islamiyah tengah kesulitan keuangan dan berupaya mengumpulkan dana.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

2 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

4 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

5 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

7 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

7 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

12 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

12 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

16 hari lalu

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Diduga Anggota JI sedang Latihan Fisik dan Militer di Poso Sulteng

18 hari lalu

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Diduga Anggota JI sedang Latihan Fisik dan Militer di Poso Sulteng

Delapan terduga teroris yang sedang latihan fisik dan militer di Poso Sulteng itu disebut punya posisi strategis di Jamaah Islamiyah.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya