KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

Reporter

Editor

Rabu, 22 Oktober 2008 17:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk empat kelompok kecil untuk mengkaji penyelesaian kasus-kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kelompok pertama dipimpin Rudi Margono yang bertugas membahas kasus-kasus BLBI yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kelompok kedua diketuai Sarjono Turin yang bertugas mendalami kasus-kasus BLBI yang dihentikan penyidikannya karena tersangka mendapat surat keterangan lunas dari pemerintah.

Tim ketiga yang diketuai Suwarji bertugas mengkaji kasus-kasus BLBI yang dihentikan penyidikannya karena kejaksaan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan tim terakhir yang diketuai Muhammad Rum diperintahkan untuk mempelajari kasus-kasus BLBI yang penyelesaiannya lewat Menteri Keuangan.

"Kelompok kecil itu untuk membahas lebih dalam. Tidak mungkin pembahasan selesai satu hari, walaupun ada kelompok masyarakat yang menginginkan selesai hari ini. Kita dalami semua," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Rabu (22/10), dalam keterangan pers bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy.

Dalam gelar perkara BLBI bersama KPK ini, Marwan memimpin tim dari Kejaksaan Agung.

Sutarto

Berita terkait

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

11 Januari 2011

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

Alasan Pemerintah Australia, Andrian Kiki sedang mengajukan judicial review.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

30 November 2010

Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

"Akan saya lihat kembali (kendalanya). Disinggung mengenai kesulitan kuasa dari Menkeu, karena Menkeu yang harus memberikan kuasa khusus. Saya akan koordinasi secepatnya," kata Basrief saat bertemu dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (30/11).

Baca Selengkapnya

Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

8 September 2010

Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

Saya harapkan bisa selesai sebelum akhir September ini."

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

2 September 2010

Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

"Saya akan respons secepatnya jika memang dibutuhkan."

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

9 Desember 2008

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

Dalam persidangan itu, menurut Muchtar, dibutuhkan proses yang cukup lama. Mulai dari pengajuan sidang, lalu pengajuan banding hingga bisa tidaknya diekstradisi ke Indonesia. "Kalau diikuti prosesnya bisa sampai 2,5 tahun, kata Muchtar.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

5 November 2008

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

Menurut jaksa Rapat Dewan Gubernur BI harus dilihat dari segi hukum pidana, bukan dari hukum administrasi negara

Baca Selengkapnya

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

22 Oktober 2008

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

Surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung merupakan dasar penghentian penyidikan kasus BLBI.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

22 Oktober 2008

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

Selain membentuk empat tim, Kejaksaan Agung juga akan memberikan dokumen-dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Selengkapnya

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

29 Juli 2008

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Baca Selengkapnya

Sanksi Bagi 11 Jaksa Setelah Vonis Urip

29 Juli 2008

Sanksi Bagi 11 Jaksa Setelah Vonis Urip

Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada 11 jaksa yang terkait kasus suap oleh Artalyta Suryani setelah Pengadilan Khusus Korupsi menjatuhkan vonis terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Sebelas jaksa itu antara lain Untung Udji Santoso dan Kemas Yahya Rahman.

Baca Selengkapnya