Kasus Kerumunan Megamendung, Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab di Jakarta
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 13 Desember 2020 15:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, dalam kegiatan Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi memastikan kasus kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab masih terus berjalan meski tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Kasusnya jalan terus. Besok Senin, 14 Desember penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 13 Desember 2020.
Menurutnya, pemeriksaan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung bakal dilakukan penyidik Polda Jawa Barat di Polda Metro Jaya. "Rencananya pemeriksaan MRS (Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelum ditahan di Polda Metro Jaya, penyidik Polda Jawa Barat awalnya menjadwalkan Rizieq untuk diperiksa pada Senin, 14 Desember 2020 di Polda Jawa Barat. Selain Rizieq, penyidik juga bakal memeriksa dua tokoh pejabat publik terkait kerumunan di Megamendung pada Jumat, 13 November 2020 itu. Dua pejabat tersebut yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.
Untuk Ade Yasin, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa, 15 Desember 2020, sedangkan Ridwan Kamil direncanakan bakal diperiksa pada Rabu, 16 Desember. Keduanya direncanakan bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.