ICW Temukan Calon di Pilkada Mengisi Jumlah Sumbangan Dana Kampanye Nihil
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 6 Desember 2020 15:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya pasangan calon di Pilkada 2020 yang mengisi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan jumlah nihil.
Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, lima pasangan calon memiliki LADK kosong. "Mereka adalah paslon dari Kabupaten Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Mamuju," ucap dia melalui konferensi pers daring pada Ahad, 6 Desember 2020.
Kemudian, ada lima pasangan calon juga yang memiliki LPSDK kosong. Mereka berasal dari Provinsi Kalimatan Tengah, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kota Mataram.
Egi mengatakan, 10 pasangan calon itu merupakan gambaran kecil dari masih banyaknya yang tak serius melaporkan dana kampanye. Kepatuhan dan kejujuran mereka yang maju dalam Pilkada 2020 masih menjadi catatan merah.
"Laporan dana kampanye dianggap formalitas semata," ucap Egi. ICW pun menilai, peraturan mengenai sanksi dalam UU Pilkada belum mampu untuk menyelesaikan permasalahan laporan dana kampanye.
Padahal, dalam Pasal 74 UU Pilkada disebutkan apabila memberi keteranga yang tidak benar dalam pelaporan dana kampanye, maka bakal dihukum paling rendah dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta hingga paling tinggi satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Alhasil, ICW meminta pemerintah untuk menguatkan regulasi yang mampu memaksa pasangan calon melaporkan dana kampanye. Selain itu, perlu adanya pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu, yang sekiranya dapat diperkuat oleh pelibatan pihak lain.
"Lalu publikasikan secara rinci mengenai laporan dana kampanye tersebut, serta lakukan audit. Terakhir, perlu juga ada penguatan dari sisi etika," kata Egi.
ANDITA RAHMA