Sidang Nurhadi: Ini Kata Eks Ketua PN Jakut Soal Surat Eksekusi Depo Hiendra

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 27 November 2020 16:52 WIB

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Oktober 2016. Ia dimintai keterangannya lantaran namanya disebut dalam dakwaan Edy Nasution terkait pengurusan perkara Lippo Group dengan meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro untuk keperluan penyelenggaraan turnamen tenis di Bali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, terkait penerbitan surat penundaan eksekusi depo container milik PT KBN yang disewa oleh PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) milik Hiendra Soenjoto.

Hiendra merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Kepada Jaksa, Lilik menerbitkan surat itu karena alasan tak ingin menimbulkan masalah baru. Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 50 atau 63 Undang-Undang Dasar 1945, eksekusi harus dilakukan dengan secara hati-hati dan manusiawi, dan berkeadilan.

"Ketimbang menimbulkan masalah baru, walaupun misalnya dalam ketentuan surat Mahkamah Agung harus ada uang jaminan, awalnya untuk cegah implikasi ya ditunda saja. Saya rasa hampir KPN (ketua pengadilan negeri) melakukan itu dan malah pernah saya baca PT KBN masih PK, kena hukuman disiplin," kata Lilik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 27 November 2020.

Dalam persidangan Jumat ini, Lilik berstatus sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Sebelumnya dalam dakwaan, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT agar keduanya membantu Hendra dalam mengurus perkara. Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Advertising
Advertising

Perkara yang dimaksud adalah gugatan PT KBN terhadap PT MIT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PT KBN, selaku penggugat, meminta PN Jakarta Utara agar mengeksekusi lahan depo container yang disewa PT MIT di KBN Marunda Kavling C3-4,3 Kelurahan Marunda Jakarta Utara.

Akan tetapi, Hiendra malah meminta bantuan Rezky Herbiyono agar eksekusi itu ditunda. Upaya penundaan eksekusi itu pun berhasil. Lilik, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menangguhkan sementara isi putusan MA sampai adanya putusan PK. Sekiranya, lebih dari setahun putusan eksekusi itu ditunda.

KPK sebelumnya mendakwa Nurhadi dan menantunya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara senilai lebih dari Rp 83 miliar. Rinciannya, suap sebesar Rp 45.726.955.000 diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Kemudian menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Uang itu disebut diterima dari lima orang yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan, di tingkat pertama, banding, kasasi atau peninjauan kembali.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

24 menit lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya