Cerita Eks Sekretaris Interpol Polri 2 Tahun Memburu Djoko Tjandra

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 23 November 2020 18:31 WIB

Inspektur Jenderal Setyo Wasisto bersama Brigadir Jenderal M Iqbal usai serah terima jabatan Kadiv Humas Mabes Polri di Mako Brimob Polri, Depok, Rabu 14 November 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris NCB Interpol Mabes Polri Komisaris Jenderal Purnawirawan Setyo Wasisto menceritakan upaya polisi menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Cerita itu dia sampaikan saat menjadi saksi kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.

Setyo menjabat Sekretaris NCB Interpol periode 2013-2015. Dia mengatakan pada 2014 menyurati interpol Taiwan untuk menangkap Djoko atau Joko Tjandra.

Menurut informasi, kata dia, Djoko kala itu kerap datang ke Taiwan. "Ada informasi bahwa saudara Djoko Tjandra sering ke sana sehingga kami minta kerja sama dengan interpol Taiwan untuk meminta atensi agar menangkap dan menahan yang bersangkutan," kata Setyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 November 2020.

Setahun kemudian, kata dia, Setyo menyurati polisi Korea Selatan. Dia mengatakan polisi mendapat informasi anak Djoko akan menggelar pernikahan di Korea Selatan. Polisi Indonesia lantas meminta bantuan polisi Korsel untuk menangkap Djoko.

Mantan Kepala Divisi Humas Polri ini mengatakan pernah juga menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Februari 2015. Surat tersebut dilayangkan setelah orang tua Djoko Tjandra yang tinggal di Indonesia meninggal.

Advertising
Advertising

Kepolisian mengantisipasi Djoko akan kembali ke Indonesia karena peristiwa itu. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Djoko memiliki paspor baru dari Papua Nugini. Namun, menurut Setyo, ternyata Djoko tak pulang ke Indonesia.

Pada 2020, ketika Setyo tak lagi di jabatan itu, Sekretariat NCB Interpol kembali menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei. Namun, surat itu menerangkan bahwa Djoko sudah tak lagi masuk daftar red notice Interpol.

Atas dasar surat dari NCB Interpol itu, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Imigrasi menghapus nama Djoko dari daftar “orang terlarang” di perlintasan Imigrasi. Sehingga, Djoko bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali tanpa terdeteksi.

Dari peristiwa itu, kepolisian menetapkan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo menjadi tersangka. Jaksa mendakwa Irjen Napoleon menerima uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra.

Berita terkait

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

4 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

15 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

29 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

31 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

32 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

35 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

12 Maret 2024

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

12 Maret 2024

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

8 Maret 2024

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

Meutya Hafid merupakan satu-satunya perempuan yang terpilih di Dapil Sumatera Utara I.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

7 Maret 2024

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya