Pemerintah Akui Meleset Prediksi Jumlah Massa Penyambut Rizieq Shihab

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 22 November 2020 14:47 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah menetap di Arab Saudi sejak tahun 2017. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengakui sejak awal salah memprediksi jumlah massa saat penyambutan kedatangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 10 November lalu. Hal ini berbuntut pada munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.

"Sebenarnya kami sudah tahu (bakal ada massa penyambut Rizieq), tapi bahwa sebesar itu memang di luar prediksi,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal dalam diskusi daring bertajuk “Terimbas Kerumunan Rizieq” pada Ahad, 22 November 2020.

Menurut Safrizal, jajaran pemerintah sejak awal sudah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi kerumunan, ternyata kerumunan dalam skala besar masih terjadi.

“Ini yang membuat sekarang kami ingin tahu apa penyebabnya, sudah diimbau, sudah diberitahu, di mana miss-nya. Ini belum selesai pencariannya," ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 ini.

Dalam rapat bidang keamanan di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, beberapa hari sebelum Rizieq tiba, jumlah penjemput bahkan diprediksi lebih kecil dibanding informasi yang sampai di meja Presiden Jokowi.

Advertising
Advertising

Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal Dudung Abdurachman, yang hadir dalam rapat di Kementerian, mengatakan massa penjemput diperkirakan hanya 6 ribu orang. Mencuplik hasil pemetaan massa melalui situs Mapchecking.com, penjemput Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, diprediksi ada 51 ribu orang.

"Banyak pendukungnya yang datang dari daerah-daerah. Itu yang kami sesalkan," ujar Dudung seperti seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 23-30 November 2020.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya