Imparsial: Penurunan Baliho Rizieq Shihab Tak Sesuai UU TNI

Sabtu, 21 November 2020 16:14 WIB

Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat 20 November 2020. Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh anggota Tentara Nasional Indonesia merupakan hal berlebihan. Araf juga mengatakan tindakan itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Penurunan baliho oleh anggota TNI merupakan hal berlebihan dan tidak sejalan dengan UU TNI," kata Araf ketika dihubungi, Sabtu, 21 November 2020.

Araf menerangkan, TNI adalah alat pertahanan negara yang dilatih dan dididik untuk menghadapi perang dan ancaman dari luar. Adapun pelibatan di dalam negeri hanya perbantuan kepada polisi jika situasi ancaman sudah tak bisa lagi ditangani oleh kepolisian dan membutuhkan bantuan TNI.

Araf mengatakan penurunan baliho yang melanggar aturan semestinya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika diperlukan Satpol PP pun bisa meminta bantuan kepada kepolisian. Menurut Araf, ruang penegakan hukum, pengendalian situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semestinya dilakukan oleh kepolisian.

Selain penurunan baliho oleh TNI, Araf juga menilai pernyataan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurracman terkait pembubaran FPI berlebihan. "Ibu bukan otoritas Pangdam dalam hal pembubaran ormas."

Advertising
Advertising

Araf mengatakan TNI belum bisa bertindak tanpa ada keputusan politik negara sesuai Undang-undang TNI. Pasal 7 ayat (2) UU TNI menyebutkan, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang hanya mungkin dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara.

Dalam kerangka menjaga keamanan dalam negeri, dia menegaskan, pelibatan TNI bersifat perbantuan untuk polisi. "Sehingga TNI tidak bisa bergerak sendiri, harus tetap dalam kerangka perbantuan ke polisi," ujar dia.

Araf mengimbuhkan, Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto harus mengingatkan bawahannya agar bersikap proporsional sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam undang-undang.

Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan FPI tak bisa seenaknya terkait pemasangan spanduk dan baliho di Ibu Kota. Dudung mengatakan jika diperlukan, pemerintah bisa membubarkan FPI pimpinan Rizieq Shihab.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA

Berita terkait

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

1 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

3 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

3 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

4 hari lalu

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

6 hari lalu

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

6 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya