Usai Pesta di Petamburan, Terbitlah Instruksi Mendagri Tito

Jumat, 20 November 2020 08:00 WIB

Jamaah mulai memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Massa mulai berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi ini menuai polemik karena ada poin pemberhentian kepala daerah.

Tempo mengumpulkan sederet keterangan dan fakta dalam polemik Instruksi Mendagri ini. Berikut di antaranya:

1. Anies Baswedan Bertemu Rizieq Shihab

Sebelum instruksi Mendagri terbit, sejumlah kejadian bergulir setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. Malamnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung bertandang ke rumah Rizieq.

Pertemuan ini dikritik karena selama ini ada aturan karantina mandiri 14 hari untuk orang yang baru datang dari luar negeri. Tapi, Anies justru datang ke rumah Rizieq.

Advertising
Advertising

2. Nikahan Putri Rizieq Shihab

Setelah pertemuan dengan Anies Baswedan, Rizieq Shihab menggelar resepsi pernikahan putrinya pada Sabtu, 14 November 2020. Acara nikahan ini mengundang 10 ribu tamu. Tak ayal, Anies kembali dikritik karena membiarkan acara ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Tak hanya sebagian masyarakat yang protes, tapi beberapa pengusaha pariwisata juga menyatakan kekecewaan. Walhasil, pengusaha meminta Anies menyetop PSBB transisi di Jakarta.

3. Enam Poin Instruksi

Barulah kemudian pada Rabu, 18 November 2020, terbit instruksi Mendagri. Ada enam poin dalam instruksi Tito Karnavian kepada kepala daerah. Pertama, konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Kedua, proaktif mencegah penularan. Ketiga, menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Keempat, mengingatkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah, sesuai UU Pemerintah Daerah. Kelima, mengingatkan adanya sanksi pemberhentian. Keenam, berlaku saat mulai dikeluarkan.

4. Sanksi Pemberhentian

Dari keenam poin tersebut, ketentuan soal pemberhentian kepala daerah paling menjadi sorotan. "Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tulis Tito dalam instruksi tersebut.

<!--more-->

5. Mengundang Kecurigaan

Instruksi Mendagri ini justru mengundang kritik. Salah satunya dari pengamat politik Usep S. Ahyar. "Pertanyaannya, kenapa baru sekarang. Ini kan situasi sejak lama sudah darurat," ujarnya.

Menurut Usep, instruksi ini pasti akan mengundang kecurigaan publik. "Bahwa pemerintah merespons untuk menghadapi gerakan yang kemarin cukup besar."

6. Komisi Pemerintahan DPRD DKI Mendukung

Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung instruksi Mendagri Tito ini. Politikus Demokrat itu setuju ada sanksi kepada kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan karena keselamatan rakyat adalah yang utama. "Harus didukung. Bahkan sekeras apapun hukumannya," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.

7. DKI Jakarta Siap Patuhi Aturan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi instruksi tersebut. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bekerja dan patuh pada aturan dan ketentuan yang ada.

“Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU, ada peraturan lain. Prinsipnya kami patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan,” ucap Riza Patria di kantornya pada Kamis, 19 November 2020.

8. Tak Mudah Turunkan Kepala Daerah

Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai tidak mudah memberhentikan seorang kepala daerah. Menurut Sri Sultan, pemberhentian gubernur, wali kota, atau bupati harus melalui sejumlah prosedur.

“Kan harus ada keputusan presiden dan mereka kan hasil dari pemilihan umum,” ujar Sultan saat ditanya soal Instruksi Mendagri.

FAJAR PEBRIANTO | TEMPO.CO

Berita terkait

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

8 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

3 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya