Busyro Muqoddas Cs Gugat Pilkada 2020, Stafsus Tito: Pilkada Tekan Pandemi Covid

Kamis, 19 November 2020 13:56 WIB

Kastorius Sinaga. Foto/facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga menanggapi gugatan yang dilayangkan Busyro Muqoddas dan teman-temannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Busyro dkk menggugat keputusan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Kastorius mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 adalah perintah undang-undang. Ia juga membeberkan sejumlah argumen bahwa gelaran Pilkada 2020 justru efektif menekan laju kasus Covid-19.

"Singkatnya, hingga sekarang Pilkada sangat kondusif menekan angka penularan Covid-19," kata Kastorius kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.

Kastorius mengatakan, secara regulasi diundurnya pemungutan suara Pilkada 2020 dari sedianya 23 September menjadi 9 Desember mendatang diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan itu merupakan keputusan bersama dari semua stakeholder rezim pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu, DPR, dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Keputusan itu, kata dia, diambil setelah melewati tiga bulan pembahasan di atas rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 dan Menteri Kesehatan yang mensyaratkan penerapan protokol Covid-19.

Menurut Kasto, seluruh pemangku kepentingan termasuk pasangan calon di Pilkada 2020 sepakat menjadikan kontestasi ini ajang gerakan bersama melawan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, kampanye tatap muka dengan batasan 50 orang peserta dan larangan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan.

Kasto mengatakan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri melakukan pemantauan harian, mingguan, dan bulanan terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Pilkada 2020. Ia juga berujar telah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 di semua tahapan Pilkada 2020.

Menurut Kasto, hasil pemantauan menunjukkan masa kampanye berlangsung kondusif. Dia berdalih hanya 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan dari 10 ribu lebih kampanye tatap muka yang digelar oleh 650 pasangan calon.

"Tidak ada terjadi kerumunan atau pengerahan massa yang masif. Pelanggaran 2,2 persen ini juga bersifat minor, peserta kampanye hanya melewati sedikit di atas 50 orang," ujar Kasto.

Dia melanjutkan, Bawaslu dan Penegakkan Hukum Terpadu selalu memberi sanksi dan teguran bagi yang terbukti melanggar. Kasto juga menyitir data yang dipaparkan Ketua Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 Doni Monardo sebelumnya. Menurut Kasto, data Satgas mencatat tingkat penularan Covid-19 dan zona merah daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2020 semakin menurun signifikan.

"Artinya, kami bersyukur bahwa kekhawatiran Pilkada menjadi klaster baru penularan Covid-19 tidak terjadi," ucap dia.

Kasto mengimbuhkan, alat peraga kampanye pasangan calon pun berbentuk alat pelindung diri (APD) seperti masker dan disinfektan. Dia juga beralasan debat publik pasangan calon pun difokuskan pada strategi konkret mengatasi Covid-19 dan dampak ekonomi di daerah masing-masing.

Busyro Muqoddas dan sejumlah tokoh menggugat keputusan melanjutkan Pilkada 2020 ke PTUN Jakarta. Mereka ialah wartawan senior dan aktivis HAM Ati Nurbaiti; aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro; pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana; dan aktivis HAM Elisa Sutanudjaja. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada hari ini, Kamis, 19 November 2020.

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 menit lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

16 menit lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

6 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

9 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

18 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

19 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

21 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

21 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

22 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

23 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya